Wagub DKI: Masyarakat Tolak Vaksinasi Didenda Rp 5 Juta dan Tak Dapat Bansos

17 Februari 2021 1:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria saat rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria saat rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan sanksi bagi masyarakat DKI yang menolak vaksinasi COVID-19. Menurutnya, ada dua sanksi yakni dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
"Kalau begini ada aturan yang diatur oleh pemda atau pemprov dan yang diatur oleh pemerintah pusat bisa dua kali kenanya kan begitu," kata Riza di Balai Kota, Selasa (16/2).
Riza menuturkan, sanksi dari pemerintah pusat yakni masyarakat penolak vaksinasi tidak akan diberi bantuan sosial. Sedangkan dari Pemprov DKI yakni dijatuhi denda Rp 5 juta.
"Aturan pemerintah pusat tidak dikasih bansos, di DKI didenda jadi sudah didenda enggak dikasih bansos kan gitu aturannya," ucap Riza.
"Sudah ada perdanya diatur didenda Rp 5 juta kita tegakkan aturan sejauh ada aturan dan ketentuan terkait perda yang menolak divaksin aturan perdanya kan sudah jelas didenda," tambah dia.
Maka dari itu, Riza meminta seluruh masyarakat DKI agar mematuhi aturan vaksinasi. Sebab hal ini dalam rangka mempercepat pembentukan herd immunity.
ADVERTISEMENT
"Bukan pilihan memang ada aturan pilih ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada cukup ya vaksin," ucap dia.
Lebih lanjut, Riza mengatakan sejauh ini Pemprov DKI Jakarta tidak mempunyai hambatan dalam pelaksaan vaksinasi. Ia meminta kepada seluruh masyarakat bersabar menunggu giliran vaksinasi.