Wagub DKI Pastikan Gandeng Daerah Penyangga soal Penerapan Tilang Uji Emisi

17 November 2021 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov DKI selalu berkoordinasi dengan pemda penyangga terkait penerapan berbagai kebijakan, mulai dari penanganan banjir hingga tilang uji emisi.
ADVERTISEMENT
“Kita semua dengan daerah penyangga itu selalu ada koordinasi, rapat-rapat ya, semua program terkait pencegahan banjir, RTH (Ruang Terbuka Hijau), masalah sampah, masalah transportasi, dan lainnya, termasuk uji emisi,” kata Riza kepada wartawan, Rabu (17/10).
Koordinasi soal uji emisi dengan pemangku kebijakan dari daerah lain dinilai sangat perlu. Mengingat kendaraan yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota tidak semuanya berdomisili Jakarta.
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Riza memastikan, daerah lain juga memiliki program yang sama untuk mendukung masalah lingkungan. Program rumah lingkungan ini diatur pemerintah pusat melalui KLHK.
“Kita kan punya Program Langit Biru, itu juga bagian dari program,” jelas Riza.
“Ya uji emisi itu kan ada di lingkungan DKI Jakarta, tentu setiap kabupaten atau kota atau provinsi lain punya program yang kurang lebih sama ya,” tambah Riza.
ADVERTISEMENT
Uji Emisi Gratis di Tangerang Selatan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Program Langit Biru tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996. Sebuah program untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara yang bersumber dari pusat industri maupun kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, Riza mengatakan, uji emisi perlu segera dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang berasal dari kendaraan bermotor.
“Penting sekali uji emisi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga,” pungkasnya.
Petugas menyampaikan imbauan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Kebijakan uji emisi di Jakarta tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan dengan usia 3 tahun di wilayah Jakarta wajib lulus uji emisi gas buang. Jika tidak, maka dikenai sanksi Rp 250 ribu untuk motor dan mobil Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Rencananya tilang uji emisi mulai diberlakukan pada November ini. Namun karena kendaraan yang sudah uji emisi masih berada di bawah 50 persen dari jumlah kendaraan di Jakarta, penerapan tilang pun ditunda.