Wagub DKI: Reklamasi Ancol Jadi Pintu Masuk Revisi Perda Tata Ruang

19 Juli 2020 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas penjaga pantai memantau kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas penjaga pantai memantau kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Reklamasi Ancol masih menuai polemik. DPRD DKI meminta adanya perubahan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelum memulai reklamasi Ancol.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, proses revisi Perda RDTR sudah diproses di DPRD. Dia memastikan seluruh proses mengikuti aturan yang berlaku.
"Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza usai bersepeda bersama anggota DPRD DKI di Ancol, Jakarta, Minggu (19/7).
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri acara peresmian program Sentra Qurban Terbaik 2020 di Cakung, Jakarta Timur. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Riza menjelaskan, reklamasi Ancol sudah ada sejak 2009, yang masuk dalam rencana perluasan Ancol Timur, yakni kawasan rekreasi Ancol dan Dufan. Sejak 2009, sedimentasi atau tanah hasil pengerukan kali dan waduk ditempatkan di lokasi itu.
"Jadi kegiatan perluasan ini juga dimaksudkan untuk program penanganan banjir," tambah dia.
Tak kurang dari 15 sungai, 5 waduk besar, dan 30 waduk lainnya terus dikeruk setiap tahunnya. Hasil pengerukan itulah yang menjadi bahan perluasan kawasan Ancol.
ADVERTISEMENT
"Maka tempatnya sejak 2009 diputuskan di Ancol Timur dan saat ini sudah ada 20 hektar tumpukan itu dan ini menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya," tutur dia.
"Iya semua sedang diproses di DPRD," ujar dia.
Politikus Gerindra itu memastikan Kepgub yang diterbitkan Anies menjadi dasar bagi PT Pembangunan Jaya Ancol untuk mengurus semua AMDAL, kajian, hingga pola pencegahan banjir dari proyek reklamasi itu.
"Prinsipnya Pemprov melakukan perluasan dalam rangka membuat juga kajian-kajian. Adanya Kepgub itu juga dimaksudnya sebagai pintu masuk membuat kajian AMDAL, pencegahan banjir, kawasan infrastruktur, kajian lingkungan lainnya," ucap dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)