Wagub DKI: Sanksi Pidana Akan Diberikan ke Pelanggar Aturan PSBB
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," kata Riza Patria di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 jelas diatur soal sanksi bagi pelanggar PSBB . Sanksi juga beragam, mulai administrasi, teguran, hingga pidana. Riza menegaskan, sudah menjadi tugas Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan ini.
"Kami minta seluruh warga apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar untuk dilaporkan, bisa melalui kamera, video, sehingga nanti bisa kami tindaklanjuti," ujar politikus Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi mohon kerja samanya semua pihak untuk bantu penegakkan disiplin dan kepatuhan kita bersama," tambah dia.
Restoran di Mal Langgar PSBB Transisi
Riza mengingatkan sanksi denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar juga beragam. Mulai Rp 250 ribu hingga Rp 250 juta.
Ada pula, restoran di mal yang disanksi karena melanggar kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.
"Kami tidak mencari uang dari penegakkan sanksi, kami minta semua patuh, taat dan disiplin," ucap dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )