Wagub DKI: Saya Yakin Anies Tak Terlibat Kasus Mafia Tanah

14 Juli 2021 21:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, Selasa (25/5). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, Selasa (25/5). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan membutuhkan keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Pengadaan tanah itu dilakukan Perumda Sarana Jaya yang merupakan BUMD Jakarta, dan diduga bermasalah karena ada praktik korupsi di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Keterangan Anies dibutuhkan karena dinilai memahami soal pengadaan tanah tersebut. Selain Anies, pihak DPRD juga dinilai perlu dimintai keterangan. Hal ini agar membuat terang perkara.
Menanggapi adanya rencana pemeriksaan terhadap Anies itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara. Ia mengatakan, kebutuhan permintaan keterangan itu sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan dari KPK.
"Ya semua menjadi kewenangan dari pada penegak hukum. Tapi saya yakin ya pak Anies jauh dari terlibat urusan sana di Jakarta," kata Riza dalam keterangan persnya, Rabu (14/7).
Namun demikian, Riza meyakini bahwa Anies tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi Pers Diseminasi Hasil Survei Serologi COVID-19 secara daring, pada Sabtu (10/7). Foto: PPID DKI Jakarta
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yoory; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.
ADVERTISEMENT
Konstruksi perkaranya, Sarana Jaya bekerja sama dengan membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 152,5 miliar. Tindakan melawan hukum tersebut yakni: