Wagub DKI soal 416 Aduan Terkait Perusahaan Belum Bayar THR: Akan Diberi Sanksi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan belum membayar THR kepada karyawannya.
Namun tak dijelaskan bentuk sanksi yang akan diberikan.
“Akan kami tindak lanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR. tentu itu akan menjadi perhatian, pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi teguran atau sanksi,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5).
Riza mengaku belum menerima laporan dan data perusahaan dari Kemnaker tersebut. Dalam waktu dekat dia akan menindaklanjuti laporan yang masuk ke Kemnaker tersebut.
“Belum ada yang kami terima. Kami terima kasih atas info dari masyarakat, perusahaan-perusahaan mana yang terlambat beri THR,” ujar politikus dari Partai Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
“Pengaduan dari masyarakat yang disampaikan dari Kemenaker ini akan kami tindak lanjuti, akan kami cek kembali datanya, infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5.496 laporan terkait THR Keagamaan sejak dibukanya posko pengaduan secara virtual pada 8 April sampai 1 Mei 2022. DKI Jakarta menjadi daerah yang paling banyak pengaduan terkait THR atau ada 918 laporan.
Adapun rinciannya dari jumlah 930 laporan yang berasal dari DKI Jakarta, mayoritas mengadukan soal THR belum dibayarkan 416 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.