news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wagub DKI soal Anies dan Ketua DPRD Dipanggil KPK: Mereka Patuh dan Taat Hukum

21 September 2021 8:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama DPRD DKI menggelar rapat penyampaian 4 Raperda, Rabu (9/6). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama DPRD DKI menggelar rapat penyampaian 4 Raperda, Rabu (9/6). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
Terkait pemanggilan itu Wagub DKI Riza Patria meyakinkan keduanya tidak mangkir dari tanggung jawab. Sebab mereka adalah pemimpin yang patuh pada hukum.
"Mereka adalah pimpinan yang patuh dan taat pada hukum ya. Pak Pras sudah pernah dipanggil, Pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq dipanggil kami taat ya," kata Riza kepada wartawan, Senin (20/9) malam.
Riza mengaku belum tahu pasti terkait panggilan itu. Namun ia yakin keduanya akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami akan taat pada proses hukum apapun. Akan memberi klarifikasi jika memang diperlukan," kata Riza.
Tidak hanya itu, Riza juga meyakini keduanya tidak terlibat dalam kasus yang diselidiki KPK tersebut.
"Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK terkait kasus tanah ya yang sedang berproses di KPK," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Anies dan Prasetyo dibutuhkan oleh penyidik dalam perkara korupsi tersebut.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," pungkasnya.