Wagub DKI soal Nakes Beri Vaksin Kosong: Sanksinya dari Kemenkes

10 Agustus 2021 20:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan EO sebagai tersangka kasus pemberian vaksin kosong. Dia merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang menyuntikkan vaksin kosong ke warga di Pluit, Jakarta Utara dan videonya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Wagub DKI Jakarta, Riza Patria, mengatakan bahwa saat ini belum ada kepastian dan masih dicek apakah EO akan dipecat atau tidak.
“Itu nanti dicek,” ujar Riza kepada wartawan, Selasa (10/8).
Menurutnya, kewenangan pemberian sanksi atau pemecatan ada di Kemenkes. Meski begitu, dirinya tetap mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi.
“Kewenangannya dari Kementerian Kesehatan. Itu kami berterima kasih banyak pihak yang ikut terlibat membantu penyelenggara vaksin,” ungkapnya.
Belajar dari kasus ini, Riza meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tidak melanggar aturan dalam pemberian vaksinasi ke warganya.
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara terkait penyuntikan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (10/8). Foto: Polres Metro Jakarta Utara
“Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, saat ini EO masih dalam proses oleh Polda Metro dan nantinya Kemenkes yang akan memberikan sanksi secara tegas.
ADVERTISEMENT
“Sedang diproses oleh Polda Metro dan nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya.