Wagub DKI soal Nakes Beri Vaksin Kosong: Sanksinya dari Kemenkes
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Wagub DKI Jakarta, Riza Patria, mengatakan bahwa saat ini belum ada kepastian dan masih dicek apakah EO akan dipecat atau tidak.
“Itu nanti dicek,” ujar Riza kepada wartawan, Selasa (10/8).
Menurutnya, kewenangan pemberian sanksi atau pemecatan ada di Kemenkes . Meski begitu, dirinya tetap mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi.
“Kewenangannya dari Kementerian Kesehatan. Itu kami berterima kasih banyak pihak yang ikut terlibat membantu penyelenggara vaksin,” ungkapnya.
Belajar dari kasus ini, Riza meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tidak melanggar aturan dalam pemberian vaksinasi ke warganya.
“Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, saat ini EO masih dalam proses oleh Polda Metro dan nantinya Kemenkes yang akan memberikan sanksi secara tegas.
ADVERTISEMENT
“Sedang diproses oleh Polda Metro dan nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya.