Wagub DKI soal Ondel-ondel Dilarang Dipakai Ngamen: Hormati Budaya Betawi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Larangan ondel-ondel itu kan karena dianggap pertama itu budaya lestari. Harus ditempatkan pada tempatnya, bukan di jalan-jalan seperti itu," kata Riza kepada wartawan, Kamis (25/3).
Riza tidak ingin budaya Betawi digunakan untuk kepentingan demi mencari keuntungan, seperti contohnya mengamen. Apalagi, sampai mengganggu ketertiban di masyarakat.
"Kita menghargai budaya lestari bangsa kita Betawi dihormati, ditempatkan yang terbaiklah. Tidak juga dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sempit. Kemudian kedua, jangan sampai nanti menimbulkan gangguan ketertiban dan sebagainya," jelas Riza.
Pengamen Ondel-ondel Kena Razia
Dalam razia bersama Satpol PP dengan Dinas Sosial DKI pada Rabu (24/3) kemarin, berhasil menjaring 62 orang yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. Mereka didata dan dilakukan swab antigen, dengan hasil seluruhnya nonreaktif. Mereka lalu diserahkan ke Panti Sosial Binaan untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Ondel-ondel telah ditetapkan sebagai budaya ikon Betawi sesuai Pergub nomor 11 Tahun 2017. Dalam Pergub tersebut, fungsi ondel-ondel yakni sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisional masyarakat.
Selain itu, ondel-ondel juga bisa dijadikan dekorasi pada acara seremonial Pemprov DKI, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetik dan keselamatan umum.
Adapun penempatan ondel-ondel harus ditaruh di sisi kanan kiri pintu masuk atau lobi sebagai pelengkap photo. Juga di panggung pementasan atau dalam bentuk visual LED/videotron atau di tempat lain sesuai estetik.