Wagub DKI soal Ondel-ondel Dilarang Dipakai Ngamen: Hormati Budaya Betawi

25 Maret 2021 22:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10).  Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI kembali menggaungkan larangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalanan. Wakil Gubernur (Wagub DKI) Ahmad Riza Patria mengungkapkan larangan ini merupakan bentuk pemerintah menghargai kebudayaan Betawi.
ADVERTISEMENT
"Larangan ondel-ondel itu kan karena dianggap pertama itu budaya lestari. Harus ditempatkan pada tempatnya, bukan di jalan-jalan seperti itu," kata Riza kepada wartawan, Kamis (25/3).
Riza tidak ingin budaya Betawi digunakan untuk kepentingan demi mencari keuntungan, seperti contohnya mengamen. Apalagi, sampai mengganggu ketertiban di masyarakat.
"Kita menghargai budaya lestari bangsa kita Betawi dihormati, ditempatkan yang terbaiklah. Tidak juga dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sempit. Kemudian kedua, jangan sampai nanti menimbulkan gangguan ketertiban dan sebagainya," jelas Riza.

Pengamen Ondel-ondel Kena Razia

Warga berkerumun saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Patung Ondel-Ondel Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Dalam razia bersama Satpol PP dengan Dinas Sosial DKI pada Rabu (24/3) kemarin, berhasil menjaring 62 orang yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. Mereka didata dan dilakukan swab antigen, dengan hasil seluruhnya nonreaktif. Mereka lalu diserahkan ke Panti Sosial Binaan untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Ondel-ondel telah ditetapkan sebagai budaya ikon Betawi sesuai Pergub nomor 11 Tahun 2017. Dalam Pergub tersebut, fungsi ondel-ondel yakni sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisional masyarakat.
Selain itu, ondel-ondel juga bisa dijadikan dekorasi pada acara seremonial Pemprov DKI, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetik dan keselamatan umum.
Adapun penempatan ondel-ondel harus ditaruh di sisi kanan kiri pintu masuk atau lobi sebagai pelengkap photo. Juga di panggung pementasan atau dalam bentuk visual LED/videotron atau di tempat lain sesuai estetik.