Wagub DKI soal Revisi Perda COVID-19: Sanksi Pidana untuk Mereka yang Mengulangi

22 Juli 2021 1:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7/2020).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta resmi mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Jakarta. Nantinya akan diberikan sanksi pidana bagi yang melanggar aturan prokes.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, mengatakan bahwa ada tahapan dan ketentuan soal diberikannya sanksi pidana kepada masyarakat yang mengulangi kesalahannya.
“Tentu pidana tidak serta merta diberikan kepada masyarakat begitu saja, ada tahapan dan ketentuan bagi mereka yang mengulangi,” ujar Riza dalam keterangannya, Rabu (21/7).
Riza menjelaskan bahwa ini bukan untuk memberatkan dan masyarakat jangan takut karena adanya sanksi pidana ini.
“Sekali lagi ini bukan maksud memberatkan, masyarakat jangan kaget dan takut karena ada pidana,” jelasnya.
Oleh karena itu, nantinya bagi masyarakat yang mengulang atau secara sembunyi melanggar ketentuan prokes akan diberikan sanksi pidana.
“Diberikan sanksi ini dipidanakan bagi mereka yang mengulang ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes,” pungkasnya.