Wagub DKI soal Revisi Perda COVID-19: Sanksi Pidana untuk Mereka yang Mengulangi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, mengatakan bahwa ada tahapan dan ketentuan soal diberikannya sanksi pidana kepada masyarakat yang mengulangi kesalahannya.
“Tentu pidana tidak serta merta diberikan kepada masyarakat begitu saja, ada tahapan dan ketentuan bagi mereka yang mengulangi,” ujar Riza dalam keterangannya, Rabu (21/7).
Riza menjelaskan bahwa ini bukan untuk memberatkan dan masyarakat jangan takut karena adanya sanksi pidana ini.
“Sekali lagi ini bukan maksud memberatkan, masyarakat jangan kaget dan takut karena ada pidana,” jelasnya.
Oleh karena itu, nantinya bagi masyarakat yang mengulang atau secara sembunyi melanggar ketentuan prokes akan diberikan sanksi pidana.
“Diberikan sanksi ini dipidanakan bagi mereka yang mengulang ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes,” pungkasnya.