Wagub DKI soal Sertifikat Vaksin Aspal: Jangan Menyiasati, Pasti Ketahuan

3 September 2021 22:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai meninjau vaksinasi dari mobil vaksin keliling yang singgah di Kantor Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai meninjau vaksinasi dari mobil vaksin keliling yang singgah di Kantor Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menanggapi kasus sertifikat vaksin asli tapi palsu yang dijual oleh pegawai Kelurahan Muara Karang. Ia meminta masyarakat jangan coba-coba menyiasati sertifikat vaksin.
ADVERTISEMENT
"Dan yang belum vaksin, jangan coba-coba menyiasati mencari sertifikat aspal atau palsu karena pasti ketahuan. Karena sistemnya terintegrasi, jadi kalau ada pemalsuan pasti ketahuan," kata Riza dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Riza mengingatkan meski masyarakat mencoba memalsukan sertifikat vaksin, Pemprov DKI pasti akan mengetahuinya. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku.
"Jadi jangan coba-coba karena akan berakibat fatal. Terlebih bagi mereka, siapa saja, termasuk pegawai tadi yang non PNS yang mencoba membobol itu akan kami kejar, kami tangkap, dan kami beri sanksi karena itu perbuatan yang tidak baik," pungkasnya.
Polisi telah menangkap dua pegawai Kelurahan Muara Karang. Pelaku yang berinisial HH dan FH tersebut bekerja sama mempromosikan dan mencetak sertifikat vaksin asli tapi palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka menawarkan jasa sertifikat vaksin yang terintegrasi PeduliLindungi melalui akun Facebook. Dengan demikian, meski warga tak divaksin akan tetap mendapatkan sertifikat.
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Harga satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah membuat 93 sertifikat aspal tersebut. Bahkan, dua di antara pemesannya sudah diperiksa sebagai saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.