Wagub DKI soal Zona Merah di Jakarta: Sudah Lockdown, 3T, Tinggal Jalan

20 Januari 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kasus harian COVID-19 di Jakarta terus mengalami lonjakan. Apalagi semenjak varian Omicron mulai merebak.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini membuat ada beberapa daerah yang masuk kategori zona merah penyebaran virus corona.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sesuai dengan ketentuan wilayah yang masuk zona merah harus melakukan lockdown sampai kasus benar-benar dapat dikendalikan.
"Ya salah satu penanganannya kan di micro lockdown salah satunya. Selain di situ diaktifkan active case finding 3T semua sudah hafal apa tahapannya sudah jelas Instruksi Gubernur sudah jelas Mendagri sudah jelas dari pak Jokowi sudah jelas," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/1).
Riza memastikan Pemprov DKI akan mematuhi aturan yang berlaku apabila ditemukan zona merah penyebaran COVID-19.
"Semua aturan sudah dilaksanakan tinggal kita pastikan patuhi taat pada aturan ketentuan dan perintah yang sudah disampaikan," jelasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/1). Foto: Haya Syahira/kumparan
Data Kemenkes yang dilihat Kamis (20/1) menunjukkan, terdapat beberapa kecamatan masuk ke dalam zona yang berwarna merah, hal itu berdasarkan banyaknya kasus Omicron pada wilayah kecamatan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Klasifikasi zona merah di wilayah Jakarta diambil dari banyaknya jumlah kasus Omicron jika mencapai 8-14 kasus lebih.
Berikut wilayah kecamatan zona merah varian Omicron di Jakarta: