Wagub DKI Tegaskan Kantor Langgar PPKM Darurat Disanksi Cabut Izin Sampai Pidana
ADVERTISEMENT
Pelanggaran PPKM Darurat di perkantoran masih terjadi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan turun langsung melakukan sidak dan menemukan kantor non-esensial yang harusnya work from home (WFH) 100%, tapi masih berkantor.
ADVERTISEMENT
"Pasti kami akan memberi sanksi tegas, teguran, sanksi penutupan sementara. Bahkan sanksi pencabutan izin. Bahkan bisa dilakukan sanksi pidana," tegas Riza kepada wartawan.
Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan dan jenis aturan yang dilanggar oleh kantor atau perusahaan. Dia berharap seluruh pihak berhenti melanggar dan menaati aturan yang telah ditetapkan.
Dengan begitu tujuan PPKM Darurat bisa tercapai dengan melandainya kasus. Agar pembatasan ketat tak kembali diperpanjang.
"Kita akan lihat seperti apa bobot masalahnya, bobot pelanggaran atau kesalahannya. Nanti di lapangan petugas akan mengetahui dan memutuskan sanksi apa yang diberikan bagi unit usaha atau tempat usaha yang melanggar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi sekali lagi yang paling bagi kita sekarang, mari kita sukseskan program PPKM Darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kita minta berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin," tutupnya.