Wagub DKI Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR Pekerja

12 April 2021 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan perusahaan-perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya secara penuh. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut.
“Soal THR, itu kan wilayahnya di Kementerian Ketenagakerjaan. Saya kira, kita ikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat terkait THR,” ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/4).
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menghadiri groundbreaking pembangunan Agro Edukasi dan Wisata (Eduwisata) Halim di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, pada Sabtu (27/2). Foto: Dok. Pemprov DKI
Ia kemudian menegaskan, perusahaan-perusahaan swasta di DKI Jakarta harus bisa memenuhi ketentuan tersebut, karena banyak masyarakat Jakarta yang memperoleh pendapatannya di sektor industri.
“Semua swasta kita minta untuk bisa penuhi [THR pekerja], karena masyarakat kita masih banyak yang kerja di kawasan industri tersebut. Pengusaha kita minta beri kompensasi THR bagi karyawannya dan buruh,” kata Riza.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziah mengatakan, inti dari surat edaran yang dikeluarkannya itu adalah perusahaan membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.
ADVERTISEMENT
Sementara, skema pembayaran THR tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, yaitu paling lambat tujuh (7) hari sebelum hari raya.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: