Wagub Jabar Uu soal Dugaan Terlibat Penipuan: Tafsirkan Sendiri, Ya

27 November 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan kasus penipuan yang menyeret dirinya. Ditemui di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, enggan berkomentar dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"No comment, ya," kata Uu sambil berlalu meninggalkan wartawan yang telah mengerubungi dan menantinya, (27/11).
Politikus PPP itu justru mempersilakan kepada masyarakat untuk menafsirkan sendiri kasus yang terjadi pada tahun 2017 saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Termasuk hubungan antara dirinya dengan seorang kontraktor bernama Budi Santoso yang menjadi korban.
"Silakan tafsirkan sendiri, ya," ucap Uu.
Budi Santoso selaku korban mengatakan, dugaan kasus penipuan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jabar pada 2018. Namun penyelidikan dihentikan karena penyidik menilai barang bukti tak kuat.
Budi kembali menemukan bukti dan keterangan saksi baru dalam kasus ini. Sehingga ia memutuskan untuk melanjutkan perkara yang diduga melibatkan Uu Ruzhanul Ulum.
Kuasa hukum Budi, Herry Kurniawan mengungkapkan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan Uu Ruzhanul Ulum berkaitan dengan pengerjaan renovasi sejumlah proyek senilai Rp 3,9 miliar di Tasikmalaya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) tahun 2017 lalu. Setelah pengerjaan selesai, Uu tiba-tiba mencabut SK dan dana pengerjaan proyek tidak dibayar kepada Budi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi kemungkinan dilanjutkannya kasus ini. Menurutnya, meski ada tambahan bukti baru, kasus tersebut tak serta merta kembali dibuka. Penyidik akan menguji terlebih dahulu bukti baru yang telah diserahkan oleh pelapor.
"Itu butuh mekanisme, tidak serta merta. Kan nanti penyelidikan lagi. Kita lihat bukti konkretnya bagaimana. Itu kan hak masyarakat yang melapor kemudian dengan putusan itu (pemberhentian) bisa tanya penyidik," kata Truno.
"Kalau sekarang bawa bukti baru membuka perkara tersebut, itu otoritas pada penyidik. Polisi melayani dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," tutup Truno.