Wagub Lampung Penuhi Panggilan KPK Terkait Proyek PUPR

26 November 2019 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, Chusnunia tiba sekitar pukul 09.44 WIB. Chusnunia yang mengenakan pakaian biasa berwarna cokelat ini langsung masuk ke gedung KPK, menukarkan ID Card saksi, dan langsung naik ke ruangan pemeriksaan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pemeriksaan terhadap Chusnunia dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur dan Komisaris PR Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (HA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Febri, Selasa (26/11).
Dalam kasus ini, pemeriksaan yang dilakukan KPK lekat kaitannya dengan sejumlah politikus PKB. Dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Farhan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faisal. Chusnunia juga merupakan kader PKB. Ia maju Pilgub Lampung diusung oleh PKB.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui maksud pemeriksaan KPK terhadap Chusnunia. Adapun dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016.
Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini.