Wagub Riza: Penutupan Kantor dengan Kasus Corona Tanggung Jawab Bersama

23 September 2020 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Sosialisasi pembebasan lahan Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/@bangariza
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Sosialisasi pembebasan lahan Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/@bangariza
ADVERTISEMENT
Perkantoran di Jakarta yang terdapat kasus positif corona harus ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria kembali menegaskan penutupan itu tidak hanya untuk satu kantor yang terdapat karyawan positif corona, tapi juga satu gedung lokasi kantor tersebut.
ADVERTISEMENT
"Di wilayah perkantoran juga Pak Gubernur memberlakukan tidak diperkenankan lagi kantor dibuka, dalam 3 hari akan ditutup apabila ada satu saja karyawan apa pun, siapa pun, office boy sekalipun yang terpapar dalam satu gedung itu maka konsekuensinya dalam waktu gedung itu ditutup sementara selama tiga hari," kata Riza kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9).
Riza menjelaskan, aturan itu berlaku agar pengendalian penularan virus corona di perkantoran menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga semua orang ikut mengawasi.
"Sebagai bentuk agar punya tanggung jawab bersama. Tidak lagi menjadi tanggung jawab individu atau tanggung jawab satu kantor, tapi tanggung jawab satu gedung atau kita semua," kata Riza.
Harapannya dengan ketegasan itu angka penularan corona dari klaster perkantoran bisa menurun.
ADVERTISEMENT
"Maka dengan demikian perkantoran lebih baik, lebih tertib. Kita tahu bahwa klaster perkantoran meningkat dalam satu bulan terakhir ini," kata Riza.
Warga berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang tutup sementara di Jakarta, Jumat (18/9/2020). Foto: Galih Pradipta/kumparan
Anggota tim pakar Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, dalam periode 4 Juni-12 September 2020 terdapat 3.194 kasus corona dari klaster perkantoran. Jumlah itu membuat klaster perkantoran terbanyak ketiga dibanding yang lainnya di Jakarta.
"Peringkat ketiga perkantoran sebaran tertinggi dengan total kasus 3.194 atau 8,91 persen dari total kasus di Jakarta," tutur Dewi dalam diskusi virtual di BNPB, Rabu (23/9).