Wahidin Halim Perpanjang PSBB di Banten hingga 19 November 2020

22 Oktober 2020 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Banten Wahidin Halim . Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Banten Wahidin Halim . Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Banten hingga 19 November 2020. Perpanjangan itu dilakukan usai PSBB tahap I di Banten habis masa berlakunya pada 20 Oktober 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan PSBB di Banten itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020, tertanggal 21 Oktober 2020 yang kumparan lihat pada Kamis (22/10).
PSBB tahap dua II ini dimaksudkan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Banten.
Dalam keputusan itu, Wahidin juga memberikan opsi perpanjangan PSBB dapat dilakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 yang ada di Selapajang, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sedangkan dalam perpanjangan PSBB di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten disebutkan jika pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh bupati/wali kota masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)