Wahyu Setiawan: Saya Tak Pernah Perjuangkan Harun Masiku di KPU

15 Januari 2020 16:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1).  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka suap PAW anggota DPR dari PDIP. Wahyu menjadi tersangka karena diduga menerima suap untuk memperjuangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari PDIP, menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
ADVERTISEMENT
Namun dalam sidang etik DKPP, Wahyu membantahnya. Wahyu menegaskan tak pernah memperjuangkan Harun agar menjadi anggota DPR.
Sebabnya, Wahyu memiliki sikap seperti 6 komisioner KPU lain bahwa permintaan PDIP untuk PAW Harun tidak bisa dilaksanakan.
"Saya tidak pernah memperjuangkan (Harun). Bisa dicek, saya tidak berbeda pendapat untuk jawaban 3 surat PDIP, saya tidak pernah memperjuangkan apa pun," ujar Wahyu selaku teradu dalam sidang etik DKPP yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Meski demikian, Wahyu mengakui pernah dihubungi dan bertemu utusan PDIP, Agustiani Tio Fridelina, agar Harun bisa menggantikan Riezky melalui PAW.
Namun dalam beberapa pertemuan itu, Wahyu menegaskan KPU tidak bisa memenuhi permintaan PDIP. Pertama lantaran sengketa hasil pemilu di MK sudah selesai. Kedua fatwa MA yang menjadi landasan PDIP, tidak sesuai UU Pemilu.
Tersangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Diskusi saya selalu baik dengan Tio (Agustiani), Donny, Saeful, pandangan saya tidak bisa dilaksanakan KPU. Karena sengketa hasil pemilu selesai, kedua PAW mestinya sesuai UU (Pemilu)" ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Wahyu menjadi tersangka bersama Harun Masiku; Agustiani Tio Fridelina; dan eks caleg PDIP lainnya, Saeful. Tiga di antaranya sudah ditahan, sementara Harun masih buron.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani. Sementara Rp 200 juta masih didalami KPK terkait sumber dananya.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan langkah Harun menggantikan anggota DPR dari PDIP, Riezky Aprilia, melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Kasus ini diduga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Saeful disebut-sebut merupakan staf Hasto.
Terkait hal tersebut, Hasto membantah terlibat kasus dugaan suap itu. Hasto menyebut ia telah menjadi korban tudingan tak benar.
ADVERTISEMENT