Wahyu Setiawan Turut Didakwa Terima Rp 500 Juta Terkait Seleksi KPUD Papua Barat

28 Mei 2020 18:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, tak hanya didakwa menerima suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wahyu turut didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.
ADVERTISEMENT
"Menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang diterima terdakwa I (Wahyu Setiawan) melalui transfer pada rekening bank," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5).
KPK menilai sikap Wahyu yang menerima suap patut diduga terkait kewenangannya sebagai Komisioner KPU.
Sebelumnya, Wahyu telah didakwa menerima suap dari Harun Masiku sebesar Rp 600 juta dalam kasus PAW anggota DPR F-PDIP. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Ilustrasi suap dalam kardus. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Konstruksi Perkara Suap Rp 500 Juta Terkait Seleksi KPUD Papua Barat
Jaksa KPK kemudian menjelaskan bagaimana suap Rp 500 juta diterima Wahyu.
ADVERTISEMENT
Bermula pada Desember 2019, terdapat agenda seleksi calon anggota KPUD Papua Barat periode 2020-2025. Dalam rangka proses seleksi tersebut, dibentuk Panitia Seleksi yang dilantik oleh KPU RI sekitar akhir November 2019 di Jakarta.
Setelah acara selesai, Payapo yang saat itu merupakan Sekretaris KPUD Papua Barat, bertemu Wahyu di ruang kerjanya di kantor KPU RI. Saat itu Wahyu menyampaikan “Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu”. Payapo memahami bahwa Wahyu dapat membantu proses seleksi KPU Papua Barat agar diisi putra daerah.
Pulang dari Jakarta, Payapo melapor kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, bahwa Wahyu dapat membantu memperjuangkan calon anggota KPUD Papua Barat dari putra daerah, namun dengan imbalan berupa uang.
ADVERTISEMENT
"Dominggus Mandacan merespons dengan mengatakan 'nanti kita lihat perkembangan'," kata jaksa KPK menirukan ucapan Dominggus kepada Payapo.
Dalam proses seleksi, ada 70 peserta yang terlibat, 33 di antaranya orang asli Papua. Memasuki tahap wawancara dan tes kesehatan, hanya 8 peserta tersisa, 3 di antaranya putra asli Papua yakni Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Pascalis Semunya.
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Kondisi ini menyebabkan masyarakat asli Papua menggelar aksi protes di Kantor KPUD Papua Barat. Mereka menuntut agar peserta seleksi yang nanti terpilih sebagai anggota KPUD Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah.
"Perkembangan hasil proses seleksi tersebut dilaporkan Payapo kepada Dominggus yang menanggapi bahwa dengan adanya kondisi tersebut, maka sebaiknya harus ada putra daerah Papua yang terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat supaya situasi keamanan bisa kondusif," kata Jaksa.
ADVERTISEMENT
"Sehingga Dominggus akan mengupayakan sejumlah uang sebagaimana yang pernah dibicarakan sebelumnya terkait proses seleksi tersebut," sambungnya.
Pada 20 Desember 2019, Payapo menghubungi Wahyu untuk membicarakan perkembangan situasi di Papua Barat yang kurang kondusif atas proses seleksi calon anggota KPUD. Atas arahan Dominggus, Payapo meminta Wahyu meloloskan Amus Atkana dan Onesimus Kanbu sebagai anggota KPUD Papua Barat.
Kemudian pada 3 Januari 2020, Payapo menerima Rp 500 juta dari Dominggus. Setelah menerima uang tersebut, Payapo menghubungi Wahyu untuk meminta nomor rekening. Wahyu pun menyerahkan nomor rekening milik istri sepupunya bernama Ika Indrayani kepada Payapo untuk menampung uang suap.
"Pada tanggal 7 Januari 2020 bertempat Bank BCA Manokwari, Rosa Muhammad Thamrin Payapo melakukan pemindahan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai dan selanjutnya melalui bantuan Patrisiuns Hitong disetorkan tunai ke rekening Bank BCA Cabang Purwokerto atas nama Ika Indriyani sebagaimana arahan dari Terdakwa I," kata Jaksa.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Payapo kemudian menyampaikan ke Wahyu bahwa uang sudah ditransfer.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang Tipikor.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.