Wajah Kuntaryo, Pembunuh Guru Ngaji Bunda Maya di Cibinong
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap pembunuh guru ngaji bernama Athiqotul Mahya alias Bunda Maya (28) di Cibinong, Bogor. Pelaku bernama Kuntaryo yang ternyata merupakan suami dari pembantu korban bernama Siti.
ADVERTISEMENT
kumparan mendapatkan sejumlah foto Kuntaryo sebelum ditangkap polisi . Dari dua foto yang ada, terlihat Kuntaryo memiliki postur tubuh yang cukup besar.
Kuntaryo juga terlihat cukup senang melakukan foto selfie. Sebagian besar foto yang kumparan terima memperlihatkan dia sedang tersenyum ke arah kamera.
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan, dalam kasus ini Kuntaryo dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 340.
"Pembunuhan berencana, 20 tahun (penjara)," kata Vemil.
Berikut bunyi dari Pasal 338:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Berikut Bunyi Pasal 340:
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
ADVERTISEMENT
Vemil menambahkan, Kuntaryo membunuh Bunda Maya karena sakit hati. Kuntaryo kesal sering ditagih utang senilai Rp 1 juta oleh Bunda Maya.
Sedangkan aksi pembunuhan terjadi pada Minggu (1/11). Kuntaryo masuk melalui jendela rumah korban. Kuntaryo kemudian menyekap mulut Bunda Maya hingga terjatuh.