Wakapolres Takalar Dicopot Atas Dugaan Pelecehan Seks, Dilaporkan Pemohon SIM

13 Oktober 2020 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencopot Wakapolres Takalar, Kompol Nasaruddin dari jabatannya. Dia dicopot lantaran, dilaporkan oleh seorang wanita pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi), berinisial PA, atas dugaan perbuatan telah melanggar norma kesusilaan serta tindakan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Pencopotan atau mutasi terhadap Kompol Nasaruddin, tertuang dalam surat telegram, dengan nomor : STR/740/X/ KEP./2020, tertanggal 2 Oktober 2020, ditandatangani langsung oleh Karo SDM Polda Sulsel, Kombes Pol Anang Pudjijanto.
Dalam surat telegram ini menyebutkan, Kompol Nasaruddin, Wakapolres Takalar, kini diangkat dalam jabatan baru sebagai Pamen Yanma Polda Sulsel.
Sementara, jabatan Wakapolres Takalar, nantinya akan diisi oleh Kompol Abd Malik, sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Merdisyam mengatakan pencopotan Kompol Nasaruddin sebagai Wakapolres Takalar dan ditarik ke Polda Sulsel, untuk mempermudah proses pemeriksaan atas laporan terhadap dirinya.
"Mutasi untuk kepentingan organisasi dan keperluan pemeriksaan," tegas Merdisyam, Selasa (13/10).
Sebelumnya, Kompol Nasaruddin dilaporkan oleh seorang wanita pemohon SIM berinisial PA. Ia melaporkan pejabat utama (PJU) Polres Takalar itu dugaan perbuatan melanggar norma kesusilaan dan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui bagaimana motif dan tindakan yang diduga dilakukan Kompol Nasaruddin.
Atas laporan pengaduan tersebut, Paminal Propam Polda Sulsel langsung bergerak dengan memeriksa pelapor PA dan Kompol Nasaruddin selaku terlapor. Bahkan, Paminal juga melakukan proses penahanan Kompol Nasaruddin, sejak Rabu ( 7/10) lalu.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan menegaskan, penyelidikan laporan pengaduan dugaan pelecehan yang menyeret Kompol Nasaruddin selaku terlapor masih bergulir di tangan penyidik Unit Paminal Propam Polda Sulsel. Agoeng menyebut, Kompol Nasaruddin masih ditahan.
"Masih di Provost (ditahan)," singkatnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tuduhan atau laporan pelecehan seksual tersebut, masih keterangan sepihak dari pelapor.
Sehingga, Paminal Propam Polda Sulsel, akan melakukan penyelidikan dari laporan pengaduan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu baru laporan dan keterangan sepihak. Kita akan mendalami keterangannya dan memperjelas kronologi. Akan kita info jika sudah ada hasil pemeriksaannya," kata Ibrahim Tompo.
Menurut, Ibrahim Tompo, laporan pengaduan dugaan perbuatan melanggar norma kesusilaan dan pelecehan seksual ini, akan segera ditindaklanjuti. Terlapor, Kompol Nasaruddin, yang juga merupakan Wakapolres Takalar, akan dilakukan permintaan klarifikasi serta pelapor, berinisial PA.
Permintaan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor ini untuk memperjelas kasus atau laporan yang dilayangkan. Dan juga untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, apakah tuduhan tersebut benar ataukah hanya akal-akalan.
"Harus kita perjelas dulu agar sesuai faktanya. Untuk itu, keterangan yang ada akan disesuaikan. Perlu pemeriksaan segala petunjuk dan bukti-buktinya," jelas Ibrahim.
Dugaan pelecehan ini, kata Ibrahim, tidak sampai berhubungan badan. Pelapor PA, mengaku jika ia dipaksa untuk memegang alat vital dari Kompol Nasaruddin.
ADVERTISEMENT
"Tidak sampai kepada kondisi hubungan badan. Cuma dilaporkan tersebut berupa, mengeluarkan organ, kemudian dipegang oleh yang bersangkutan, cuma sampai batas itu," ujar Ibrahim.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona) ***
Saksikan video menarik di bawah ini.