Waketum Demokrat: Gugatan terhadap AD/ART Demokrat Teror di Siang Bolong

27 September 2021 17:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai gugatan Moeldoko dkk melalui Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA), bagai teror di siang bolong.
ADVERTISEMENT
Menurut Benny, tidak masuk akal keempat penggugat yang ikut hadir pada kongres partai pada 2020 saat AD/ART disetujui, tapi kini baru mengajukan gugatan.
“Permohonan judicial review (JR) terhadap AD dan ART PD hasil Kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang bolong untuk Partai Demokrat. Mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya. Narasinya terobosan hukum, namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya,” kata Benny dalam pernyataannya, Senin (27/9).
“Bayangkan, empat orang eks ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ikut hadiri kongres PD V tahun 2020 tiba-tiba sekarang tampil menjadi pemohon JR di MA dengan tuntutan tunggal, perintahkan Menkumham cabut pengesahan AD/ART PD tahun 2020,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Benny menilai jika nanti permohonan ini dikabulkan MA, jelas ‘melabrak’ aturan hukum yang selama ini berlaku. Musababnya, hal ini berarti MA menyamakan begitu saja AD/ART parpol dengan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan MA No. 01/2011 tentang Hak Uji Materil tegas menyatakan, yang menjadi termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan badan atau pejabat tata usaha negara,” papar dia.
“Sesuai dengan Pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No.01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi. AD/ART parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi objek pengujian di MA,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Gugatan Seharusnya Ditujukan ke Mahkamah Partai Demokrat

Benny menegaskan, jika ada anggota atau pengurus parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART Partai Demokrat yang diputuskan dalam kongres atau muktamar sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan.
Namun, hal tersebut bukan digugat ke MA, melainkan Mahkamah Partai atau Menkumham ke PTUN karena telah mengesahkan AD/ART yang dihasilkan dalam kongres partai.
“Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan JR ke MA. Apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD/ART tersebut. Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan tentang perubahan AD/ART PD di kongres tidak punya legal standing apa pun untuk menjadi pemohon dalam menguji AD/ART tersebut dengan UU parpol ke MA,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Benny pun beranggapan pengujian AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di Indonesia. Ia melihat persoalan ini bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal partai, tetapi akan mengganggu otonomi kepengurusan parpol.
“Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR terhadap AD/ART PD Tahun 2020 dikabulkan MA,” ucap Benny.

Demokrat Yakin Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak MA

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Kendati demikian, Benny percaya MA akan menolak gugatan tersebut. Ia yakin MA tak akan memberikan kesempatan bagi tindakan yang dinilainya tak menjunjung keadilan.
“Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA menjaga independensinya, dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan. Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat-marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA. Semoga,” tandas dia.
ADVERTISEMENT
Empat orang eks kader Partai Demokrat yang ikut KLB Demokrat kubu Moeldoko menunjuk pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Kepada wartawan, Yusril tak merinci substansi AD/ART yang dipersoalkan. Namun, Yusril menyinggung kewenangan besar Majelis Tinggi yang kini dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).