Waketum MUI: Salat Jumat di Tingkat Penyebaran Corona Terkendali Hukumnya Wajib

3 April 2020 10:02 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Salat Jumat adalah kewajiban bagi umat Islam khususnya laki-laki. Karena itu masih banyak yang mempertanyakan soal Fatwa MUI yang membolehkan tak salat Jumat di tengah wabah corona.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menjelaskan, di dalam Fatwa MUI itu ada tiga kategori.
"Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat," kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Zainut yang juga Wakil Menteri Agama itu menjelaskan kategori yang kedua. Yakni, jika di suatu kawasan penyebaran COVID-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat COVID-19 dari semula 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus Corona di Jakarta terus meningkat tajam. Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran COVID-19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan Salat Zuhur," katanya.
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Lebih lanjut, Zainut mengakui banyak orang yang memahami sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Thanrani soal salat Jumat yang berbunyi 'Siapa yang mendengar azan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik'
ADVERTISEMENT
Menurut Zainud hadits tersebut berlaku bagi mereka yang meninggalkan jumatan tanpa uzur syar'i (suatu halangan yang membolehkan tak melakukan kewajiban).
"Sedangkan orang yang memiliki uzur syar'i tidak melaksanakan salat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau uzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah Corona, maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits tersebut," kata Zainut.