Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke KPK

6 Januari 2020 20:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen KAKI, Ahmad Fikri Ganjar, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen KAKI, Ahmad Fikri Ganjar, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke KPK. Politikus Golkar itu dituding terlibat dalam perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
ADVERTISEMENT
KAKI menuding Azis meminta fee 8 persen terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah pada 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, merujuk pernyataan eks juru bicara KPK, Febri Diansyah. Saat itu, Febri menyebut, ada sejumlah fakta yang muncul dalam kasus dana perimbangan daerah 2017-2018 yang menjerat Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono, dan Ditjen Perimbangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Salah satunya adalah dugaan penerimaan fee untuk DAK Lampung Tengah. Fee itu disinyalir melibatkan Mustafa dengan Azis.
"Dalam [sidang] tuntutan Yaya Purnomo disebutkan, jika dana DAK dan DID untuk Lampung Tengah berhasil dicairkan senilai Rp 79 miliar. Bahkan, Ketua Banggar Azis Syamsuddin meminta uang fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah tersebut," kata Arifin.
ADVERTISEMENT
Arifin menuturkan, Mustafa pernah menyebut Azis meminta fee 8 persen terkait DAK-Perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah. Menurutnya, keterangan itu disampaikan Mustafa di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Rabu (25/12).
Dalam proses permintaan fee itu, Arifin menyebut, Mustafa diajak mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Junaidi, bertemu dengan Azis. Dalam pertemuan itulah, Azis meminta fee sebesar 8 persen.
Untuk itulah KAKI meminta KPK memeriksa Azis dalam kapasitasnya sebagai Kepala Banggar DPR. Juga, menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran DAK perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah.
"Dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana butir 1 dan butir 2 di atas diperoleh dari pernyataan saudara Mustafa (Bupati Lampung Tengah nonaktif) pada beberapa media elektronik maupun cetak," kata Arifin.
Sekjen KAKI, Ahmad Fikri Ganjar, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Secara terpisah, Sekjen KAKI Ahmad Fikri Ganjar, mengatakan, dugaan tersebut telah dilaporkan bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK. Fikri berharap laporan itu direspons KPK dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Laporan kami cukup baik diterima direspons insyaallah dipelajari nanti akan kami tanyakan lagi," kata dia di Gedung KPK, Senin (6/1).
Dari keterangan yang diterima kumparan, KAKI mencantumkan alamat mereka di Cikini, Jakarta Pusat. Penelusuran kumparan, KAKI tak memiliki situs resmi.
Sejauh ini, KAKI memiliki cabang di sejumlah daerah. Sebelumnya, KAKI pernah menyoroti kasus korupsi di Kalsel, dugaan korupsi di Bojonggede, hingga proyek Tol Laut Jokowi.
Tanggapan KPK
Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengaku lembaganya telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan, KPK akan menelaah laporan itu sebelum menentukan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.
"Sesuai dengan mekanisme dan cara kerja di KPK, ini kan masuk ke pengaduan masyarakat. Di pengaduan masyarakat di sana ada jabatan fungsional kemudian menelaah lebih jauh. Jadi setiap laporan itu prinsipnya pastinya ditindaklanjuti," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau kemudian laporan itu ada indikasi tipikor, tentunya nanti ditelaah lebih dalam kemudian ditindaklanjuti, kalau perlu kemudian nanti di situ nanti di situ ada indikasi peristiwa pidana tentunya akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Latar belakang kasus
KPK sebelumnya pernah memeriksa Azis sebagai saksi dalam dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Saat itu, Azis diperiksa untuk anggota Komisi XI DPR Amin Santono.
Ketika ditanya wartawan, Azis mengaku dicecar terkait hubungan dengan para tersangka dalam perkara ini. Menurut dia, RAPBN-P 2018 tak pernah dibahas di Banggar. Ia juga membantah meminta fee.
"APBN-P tidak pernah diusulkan oleh pemerintah sehingga tidak pernah dibahas di Badan Anggaran," kata Azis, Selasa (28/8/2019).
Sementara terkait dengan kasus inti, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara. Ia dianggap bersalah menerima suap dan gratifikasi. Yaya dinilai menerima suap Rp 300 juta dari Mustafa.
ADVERTISEMENT
Suap itu diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan DID APBN-P 2018.