Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

23 Mei 2023 13:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Wakil DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5/2023).  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Wakil DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar itu didakwa menerima suap puluhan miliar rupiah. Suap itu terkait dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Merujuk dakwaan yang diunggah di situs pengadilan, suap diterima Sahat Tua bersama dengan Muhammad Chozin (almarhum) dan Rusdi. Suap diberikan oleh Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Menurut dakwaan, Sahat menerima suap sebagai imbalan telah memuluskan pencarian dana hibah yang akan diterima oleh kelompok masyarakat (Pokmas).
Total anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 yakni sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan, total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD sebesar Rp 8 triliun.
"Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp 39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jawa Timur, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto membacakan dakwaannya, Selasa (23/5).
Terdakwa Wakil DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Atas perbuatannya, Sahat Tua didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Atas dakwaan itu, Sahat Tua tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang selanjutnya akan langsung pemeriksaan saksi.
"Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Foto: dprd.jatimprov.go.id
Sementara itu, dalam kesempatannya, Sahat menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas kasus suap yang menjeratnya.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," ungkap Sahat usai persidangan.