Wakil Ketua Komisi III DPR Kecam Pengintimidasi Pegawai Alfamart

15 Agustus 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menyoroti kasus karyawan Alfamart yang diintimidasi dengan UU ITE lantaran merekam aksi pencurian cokelat oleh konsumen di tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
Politisi NasDem tersebut mengaku geram dengan tindakan konsumen yang ketahuan mencuri namun justru menyalahgunakan UU ITE untuk mencoba mengkriminalisasi karyawan tersebut.
"UU ITE jangan dipakai untuk menindas orang kecil. Justru tindakan intimidasi ke pegawailah yang sesungguhnya melanggar hukum dan harus diproses,” ungkap Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).
Sahroni juga meminta kepada kepolisian agar tidak secara sembarangan menerima laporan yang menggunakan UU ITE. Sebab, sudah banyak kasus rakyat kecil yang ditindas dengan menggunakan UU tersebut.
"Bila benar ada tindakan pencurian dan pengancaman, maka saya minta polisi tindak tegas agar memberi pelajaran bagi siapa pun agar tidak semena-mena," tegas Sahroni.
Sebelumnya diberitakan, pegawai Alfamart memvideokan pencurian yang dilakukan seorang konsumen di Alfamart Sampora di Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat itu, sejumlah pegawai Alfamart mendatangi konsumen yang masuk ke mobil dan mempertanyaan cokelat batangan yang diambil konsumen dan belum dibayar. Konsumen itu kemudian mengeluarkan cokelat yang diambilnya dan pegawai Alfamart meminta agar dia membayarnya.
Video tersebut ternyata diunggah di medsos dan viral. Konsumen bersama pengacaranya kemudian mendatangi gerai ritel itu kembali dan mendesak karyawan Alfamart membuat permohonan maaf lewat video.
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk selaku manajemen Alfamart menyewa pengacara terkemuka Hotman Paris Hutapea untuk menangani kasus ini.
"Manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan kembali bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan, yang berdasarkan investigasi awal, menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik," tegas manajemen Alfamart.
ADVERTISEMENT
Sementara, pihak konsumen menyangkal telah melakukan intimidasi. Pengacara menyatakan, apa yang mereka lakukan hanyalah menasihati karyawan Alfamart agar berhati-hati dalam bermedia sosial.