Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bocorkan Kasus ke Tersangka: Banyak Berdoalah

11 Oktober 2021 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial membeberkan isi komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang menyinggung soal kasus. Padahal, Lili Pintauli tahu bahwa Syahrial terlibat kasus korupsi di KPK.
ADVERTISEMENT
Syahrial terlibat kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Ia diduga menerima suap Rp 200 juta dalam kasus itu.
Menyadari dirinya terlibat kasus korupsi, Syahrial pun berkomunikasi dengan Lili Pintauli yang sudah dikenalnya.
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, dikutip dari Antara, Senin (11/10).
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Syahrial dihadirkan saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Keduanya didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial.
"Dalam BAP 41, Saudara mengatakan 'Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi lagi pada Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jamaah tabligh dan saya sedang cuti pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.
"Benar," jawab Syahrial.
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (kedua kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menurut Syahrial, Lili kemudian memberikan nomor pengacara yang disebut sebagai 'Arief Aceh'.
ADVERTISEMENT
"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," ungkap Syahrial.
Syahrial akhirnya memutuskan untuk mengamankan perkaranya melalui Robin selaku penyidik KPK. Keduanya berkenalan melalui perantara Azis Syamsuddin.
"Saya sampaikan kepada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh? Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh', akhirnya saya putuskan ke Bang Robin," tambah Syahrial.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Masih dalam keterangannya dalam BAP yang dibacakan jaksa, Syahrial menyebut Arief Aceh merupakan pengacara 'pemain' di KPK. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut soal hal tersebut.
"Apakah Saudara juga pernah cerita kepada Sekda Tanjungbalai Yusmada bahwa Azis Syamsuddin punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan kepada Sekda bahwa Pak Robin menitipkan kepada saya bahwa penyidik sedang di rumah dinas, tapi saya tidak tahu 8 atau 10 orang tapi saya sampaikan penyidik, karena itu penyampaian Bang Robin kepada saya, saya sampaikan kepada sekda, tapi saya tidak sampaikan nominal 8 atau 10 orang," jawab Syahrial.
Belakangan, Syahrial memberikan suap Rp 1,695 miliar kepada Robin untuk membantunya. Namun, hal itu kemudian terbongkar.
Syahrial kemudian dijerat sebagai tersangka penyuap Robin. Ia dihukum 2 tahun penjara.
Bahkan kasusnya di Tanjungbalai juga berlanjut. KPK menjeratnya sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan. Kasus ini masih dalam penyidikan.
Terkait Lili Pintauli, ia dinyatakan melanggar etik berat karena berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni Syahrial. Bahkan perbuatannya tergolong pidana sebagaimana diatur dalam UU KPK.
ADVERTISEMENT
Namun, Dewas KPK enggan melaporkan pidana Lili Pintauli ke penegak hukum. Dewas beralasan tugas mereka sebatas pemeriksaan etik serta berdalih bahwa pelaporan bisa dilakukan siapa saja.
Sementara Lili Pintauli, ia mengakui soal perbuatannya itu. Namun, ia tidak merasa ada yang salah mengenai hal tersebut.