Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Pernah Menekan Walkot demi Bantu Adik Ipar

7 Agustus 2021 6:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas). Ia diduga berkomunikasi dengan salah satu tersangka yang berperkara di KPK dan membicarakan terkait kasus yang tengah ditangani lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
Persidangan Lili dimulai pada Selasa (3/8). Sehari setelahnya sidang pun kembali digelar dengan memanggil sejumlah saksi. Salah satunya adalah pelapor Lili ke Dewas yang juga penyidik KPK, Rizka Anungnata.
Ada sejumlah hal yang disampaikan oleh Rizka dalam persidangan tersebut. Salah satunya yakni terkait dengan adanya dugaan Lili Pintauli yang menekan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Diduga, hal itu dilakukan Lili untuk membantu adik iparnya. Informasi tersebut juga yang termuat dalam laporan Rizka dkk kepada Dewas. Ia melaporkan Lili ke Dewas bersama dengan Novel Baswedan dan mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko.
"Yang pertama LPS (Lili Pintauli Siregar) kita laporkan karena menekan MS (M Syahrial) selaku Wali Kota Tanjungbalai agar membantu adik iparnya, RPL selaku eks Dirut PDAM Tanjung Kualo Tanjungbalai, guna mendapatkan haknya yaitu tunjangan pengabdian selaku eks direktur," kata Rizka saat dihubungi, Kamis (5/8).
ADVERTISEMENT
Rizka mengatakan, setelah adanya dugaan tekanan dari Lili tersebut, maka tunjangan pengabdian yang merupakan hak dari adik iparnya itu cair. Jumlahnya sekitar Rp 53 juta, setelah sebelumnya sempat tertunda selama 8 bulan.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Rizka menyebut, perbuatan tersebut diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas tentang prinsip integritas. Sebab, Lili diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk kepentingan pribadinya.
Sementara, hal kedua yang ia sampaikan di persidangan adalah terkait dengan cara Lili menginformasikan kepada Syahrial bahwa ada perkara terkait dirinya di KPK.
"Saya menerangkan bagaimana LPS menginfokan MS bahwa ada perkara terkait MS di KPK, dan kemudian menyarankan agar MS berkonsultasi dengan pengacara yang direkomendasikan LPS," kata Rizka.
ADVERTISEMENT
Pengacara tersebut bernama Fahri Aceh. Nama ini juga sempat disinggung oleh mentan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Medan. Dia mengatakan, sempat mendengar ada arahan kepada Syahrial untuk mengubungi Fahri Aceh terkait kasusnya. Arahan itu disampaikan oleh Lili.
AKP Robin saat itu mengaku mengetahui adanya komunikasi Lili dari keterangan Syahrial. Belum diketahui siapa Fahri Aceh yang dimaksud.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Rizka mengatakan, terkait dugaan komunikasi ini, diduga Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a terkait prinsip integritas. Yakni insan KPK dilarang berhubungan langsung tidak langsung, dengan tersangka, terdakwa, atau pun pihak lain terkait dengan perkara yang diketahuinya sedang ditangani oleh KPK.
"Kedua hal tersebut saya sampaikan secara jelas dan terang benderang di sidang kemarin, ditambah 1 materi lain yang belum bisa saya ungkap saat ini, karena masih akan saya lengkapi bukti buktinya. Mudah-mudahan Dewas melihat ini merupakan suatu pelanggaran etik berat, tidak lagi melindungi unsur pimpinan sebagaimana putusan sebelum-sebelumnya," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli belum berkomentar sejak kasus etik ini dinilai Dewas KPK sudah cukup bukti untuk disidangkan. Termasuk soal dugaan menekan Syahrial demi kepentingan adik ipar.
Namun Lili pernah menggelar konferensi pers pada 30 April mengenai dugaan komunikasinya dengan Syahrial. Saat itu, ia membantah pernah berkomunikasi terkait perkara dengan Syahrial. Namun, ia tidak secara tegas membantah tidak ada sama sekali komunikasi dengan Syahrial.
Lili hanya menyebut bahwa sebagai Pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.
Meski menurut dia, komunikasi yang terjalin terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi. Pada saat itu pula, Lili tidak menjelaskan lebih lanjut hubungannya dengan Syahrial.
ADVERTISEMENT