Wakil Ketua KPK Nawawi: Pengisian Jubir Baru Bukan Inisiatif Firli

26 Desember 2019 5:52 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Rencana KPK pimpinan Komjen Firli dkk untuk mencari juru bicara (jubir) pengganti Febri Diansyah menimbulkan polemik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai langkah itu sebagai balas dendam pimpinan KPK Jilid V.
ADVERTISEMENT
Meski ICW tak menjelaskan apa yang dimaksud dengan balas dendam itu, namun Febri selama ini kerap menjawab terkait dugaan pelanggaran etik Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Salah satunya, Febri menyatakan Firli tak hanya terlibat pada satu pertemuan terkait dugaan pelanggaran etik, tetapi ada 3 pertemuan lainnya. Pernyataan itu disampaikan Febri saat Firli masih menjalani seleksi calon pimpinan KPK.
Namun Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menepis rencana pencarian jubir baru berkaitan dengan hal tersebut. Nawawi menegaskan pencarian jubir baru merupakan kesepakatan kolektif pimpinan, bukan hanya Firli.
"Pengisian (posisi jubir) ini bukan hanya inisiatif Pak Firli, tapi memang pemikiran kolektif pimpinan," ujar Nawawi kepada kumparan, Rabu (25/12).
Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri menyapa wartawan usai menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Selas (17/12). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lebih lanjut, Nawawi menyatakan pimpinan bukan ingin mengganti Febri sebagai jubir.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut posisi jubir memang kosong. Sebab selama ini, kata Nawawi, Febri yang merupakan Kabiro Humas KPK, merangkap jabatan jubir.
Diketahui Febri yang merupakan mantan aktivis ICW dilantik sebagai Kabiro Humas KPK sejak Desember 2016. Saat itu tidak ada nomenklatur jubir KPK, sehingga peran itu diamanahkan kepada Febri.
Kemudian pimpinan KPK Jilid IV menerbitkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Dalam peraturan itu tercantum nomenklatur jubir yang membedakannya dengan Biro Humas. Sehingga hal itu yang membuat Komjen Firli dkk berencana menggelar seleksi terbuka untuk mengisi posisi jubir KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun sebelum lelang jabatan digelar, pimpinan KPK mempersilakan Febri memilih apakah ingin menjadi jubir atau Kabiro Humas. Posisi yang ditinggalkan Febri itu lah yang akan dilelang.
ADVERTISEMENT
"Rasanya sudah sangat cukup argumen yang kami kemukakan. (Febri Diansyah) bukan diganti, tapi jabatan itu lowong. Kalau terus merangkap begitu, khawatirnya Biro Humas tak ada peran sama sekali bagi gerak organisasi," ucap Nawawi.