Wakil Ketua MPR: Mayoritas Publik Belum Butuh Amandemen UUD 1945

14 Oktober 2021 3:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat hadiri diskusi publik Fraksi Partai NasDem di Tangerang, Banten, Rabu (13/10). Foto: MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat hadiri diskusi publik Fraksi Partai NasDem di Tangerang, Banten, Rabu (13/10). Foto: MPR RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan perlu masukan dari berbagai pihak guna melihat gambaran realitas kebutuhan masyarakat sebelum memutuskan pembahasan wacana amandemen UUD 1945. Harus dipastikan bahwa agenda memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada salah satu pasal UUD 1945 merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Apalagi menurut politikus NasDem itu, wacana amandemen ini merupakan warisan dari keanggotaan MPR RI periode sebelumnya yang sudah pasti kondisi saat itu berbeda dengan sekarang.
Namun, Lestari menyoroti sebagian besar masyarakat faktanya justru mengaku belum membutuhkan amandemen. Ini terungkap dari hasil survei Fraksi Partai NasDem MPR RI yang bekerja sama dengan lembaga survei Indikator tentang gambaran keinginan masyarakat saat ini soal wacana amandemen UUD 1954.
Direktur Indikator Burhanudin Muhtadi menjelaskan 69% dari kelompok elite dan 55% responden survei menyatakan belum saatnya amandemen UUD 1945 dilakukan. Survei ini dilakukan pada September 2021.
"Merespons wacana amandemen yang berkembang saat ini, kami melibatkan lembaga survei untuk memotret apa yang benar-benar menjadi keinginan masyarakat saat ini," kata Lestari dalam Diskusi Publik bertema Menilai Urgensi Amandemen Ke-5 UUD 1945, Sudahkah Berlandaskan Kepentingan Bangsa? yang digelar Fraksi Partai NasDem MPR RI di Tangerang, Banten, Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat hadiri diskusi publik Fraksi Partai NasDem di Tangerang, Banten, Rabu (13/10). Foto: MPR RI
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari, berpendapat amandemen UUD bukanlah hal yang tabu. Sebab hal ini dibenarkan oleh UUD 1945 yang memang membuka peluang untuk itu.
Namun yang menjadi persoalan, kata Taufik, apa yang mendorong wacana untuk melakukan amandemen ke-5 terhadap UUD 1945. Ia menegaskan jika memutuskan amandemen, maka harus ada alasan kuat yang benar-benar datang dari rakyat.
"Karena konstitusi ini milik rakyat, sesuai arahan Ketua Umum Partai NasDem Bapak Surya Paloh, kami harus bertanya kepada masyarakat untuk mengetahui apa yang diinginkan mereka," ujar Taufik pada kesempatan yang sama.
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Sopian/Pool/
Di sisi lain, sosok yang berpengalaman sebagai Panitia Ad Hoc (PAH) MPR, Jacob Tobing, ikut hadir dalam acara tersebut. Ia berpendapat usulan amandemen yang mengemuka saat ini seperti punya agenda tersembunyi yang dibuat oleh para elite.
ADVERTISEMENT
Sebab ia menjelaskan biasanya perubahan konstitusi itu melalui proses dan kondisi kedaruratan dulu. Tak seperti saat ini yang tidak memiliki kondisi darurat, tetapi muncul usulan amandemen.