news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wakil Ketua MPR Tolak Keras Perpres Miras: Kita Bukan Bangsa Pemabuk

1 Maret 2021 12:05 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jazilul Fawaid memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jazilul Fawaid memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menanggapi aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka peluang investasi minuman keras (miras) yang diteken Presiden Jokowi. Jazilul menolak Perpres itu karena dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
ADVERTISEMENT
"Saya selaku Wakil Ketua MPR RI menolak keras Perpres Miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Jazilul, Senin (1/3).
Menurut Jazilul, manfaat baik miras tak lebih banyak dari kerusakan yang mungkin terjadi. Dia menyebut Indonesia bukan merupakan bangsa pemabuk.
"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," ujarnya.
Barang bukti miras oplosan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Waketum PKB itu berpandangan investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang. Jazilul tak ingin kondisi Indonesia semakin krisis karena adanya investasi miras.
"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukaran kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dikutip dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 itu. Persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.