Wakil Rektor yang Dipecat Datangi UIN Jakarta, Tuntut Rektor Laksanakan Putusan

19 Juli 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Wakil Rektor UIN Jakarta, Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti bersama kuasa hukumnya Mujahid A. Latief. Foto: Andika Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua Wakil Rektor UIN Jakarta, Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti bersama kuasa hukumnya Mujahid A. Latief. Foto: Andika Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti yang dipecat oleh rektor, mendatangi kampus UIN Jakarta pada Selasa (19/7) siang. Mereka hendak menemui rektor agar segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
ADVERTISEMENT
"Kami datang ke rektor untuk menyampaikan kepada beliau bahwa putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan meminta kepada rektor untuk segera melaksanakan isi putusan yang dimaksud," ujar Kuasa Hukum, Mujahid A. Latief.
Kedatangan Masri dan Andi beserta tim kuasa hukumnya hanya diterima oleh staf rektorat, lantaran Rektor UIN Jakarta Amany Lubis sedang tidak berada di kampus.
"Begitu kita terima salinan (putusan), kita sampaikan kepada beliau ini isi putusannya, ini salinan keputusannya, mohon dilaksanakan. Tapi nanti jika dalam waktu 90 hari tidak dilaksanakan isi putusan PTUN ini, maka tentu saja kami akan meminta kepada pengadilan untuk dapat memerintahkan untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut," katanya.
Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto: Andika Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Rektor UIN Jakarta atas pemecatan Andi Faisal Bakti dan Masri Mansoer sebagai Wakil Rektor periode 2018-2023.
ADVERTISEMENT
Penolakan atas permohonan kasasi yang teregister masing-masing dengan nomor 201 K/TUN/2022 dan 231 K/TUN/2022 itu, diputus pada tanggal 12 April 2022 dan tanggal 30 Juni 2022. Sebelumnya, dua wakil rektor tersebut juga menang di tingkat pertama dan banding.
Pemecatan dua Wakil Rektor UIN Jakarta pada awal 2021 lalu menimbulkan persoalan hukum yang panjang. Bahkan berujung gugatan hingga tahap kasasi di MA.
Kedua orang yang dipecat itu ialah Andi Faisal Bakti sebagai Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Masri Mansoer selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto: Andika Ramadhan/kumparan
Keduanya dipecat oleh Rektor UIN Jakarta Amany Lubis, berdasarkan SK per 18 Februari 2021. Namun SK pemecatan itu kemudian digugat ke PTUN Serang karena dinilai cacat prosedur.
ADVERTISEMENT
PTUN Serang kemudian mengabulkan gugatan keduanya. SK Rektor yang memecat Andi dan Masri dinyatakan batal. Dalam putusan tertanggal 21 September 2021 itu, PTUN Serang memerintahkan rektor mencabut SK pemecatan. Serta merehabilitasi nama baik Andi dan Masri serta memulihkan kedudukan keduanya sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta.
Dua Wakil Rektor UIN Jakarta, Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti bersama kuasa hukumnya Mujahid A'latief. Foto: Andika Ramadhan/kumparan
Tak terima dengan putusan itu, Rektor UIN Jakarta mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, banding itu ditolak. Dalam putusan pada 25 Oktober 2021 itu, PTTUN menguatkan putusan PTUN Serang.
Rektor UIN Jakarta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hasilnya sama: kasasi itu ditolak.
"Harus melaksanakan (putusan pengadilan). Meskipun kalau tidak dilaksanakan, kita tentu sampai yang tertinggi. Kan nanti bisa sampai (melaporkan) ke presiden," tutup Latief.
ADVERTISEMENT