Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah serius menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera yang semakin parah. Bahkan, Presiden Jokowi akan mencopot kapolda dan pangdam yang tak berhasil mengatasi masalah ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Manajer Kampanye Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu, ancaman pemecatan itu tak terlalu efektif dalam menyelesaikan masalah karhutla. Sebab, menurutnya, setiap tahun Jokowi selalu menyampaikan ancaman itu.
"Polisi sampai diancam nanti kapoldanya dicopot, pangdam juga begitu, nanti kami (pemerintah) copot. 3 tahun lalu, kami (Walhi) dengar itu juga ancaman-ancaman. Artinya enggak efektif karena penyelesaiannya di hilir," jelas Wahyu di Kantor Walhi Pusat, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Menurut Wahyu, masalah karhutla tak bisa hanya dilakukan oleh satu kementerian/lembaga saja. Namun harus melibatkan banyak pihak.
"Dalam konteks melakukan upaya review kementerian/lembaga yang punya tanggung jawab di sektor situ tidak bisa hanya satu kelembagaan, misalkan sekarang yang disebut bnpb terus," ungkapnya.
Pemerintah Diminta Atasi Masalah Hulu dari Karhutla
Selain itu, Wahyu menyebut pemerintah seharusnya memahami masalah awal (hulu) dari karhutla yang terus terjadi setiap tahunnya. Menurutnya, masalah karhutla dapat diatasi secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
"Kebakaran itu tidak bisa kalau menyelesaikan hilir saja tanpa menyelesaikan problem di hulunya itu akan berulang tahun ke tahun," ujar Wahyu.
Wahyu mencontohkan masalah hulu dari karhutla yang bisa diatasi pemerintah, yakni melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak kasasi yang diajukan Jokowi dan jajarannya terkait gugatan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada 2015 silam.
"Kalau dalam konteks penegakan hukum, jalankan dulu keputusan MA soal membuka data lahan-lahan serta konsensi nama perusahaannya siapa saja yang terbakar," jelasnya.
"Itu penting bukan hanya untuk publik yang bisa mengawasi atau buat masyarakat si korban asap memiliki rasa keadilan tapi juga buat si penegak hukum kalau itu tidak dijalankan menghambat proses selanjutnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wahyu meminta pemerintah untuk terus mengawasi dan mendesak pertanggung jawaban perusahaan yang lahannya kerap terbakar. Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya menindak oknum yang tertangkap di lapangan.
"Prinsip pertanggung jawaban mutlaknya itu konsensinya dirimu (perusahaan) bertanggung jawab penuh. ini kan enggak, sering kali proses yang dilakukan hanya lebih sering menyentuh pelaku lapangan," tandasnya.
Presiden Jokowi telah mengingatkan jajarannya untuk serius dalam mengatasi karhutla. Jokowi mengingatkan aturan main terkait penanganan karhutla pada 2015 masih berlaku. Yakni, mencopot kapolda, kapolres, danrem, hingga pangdam yang tak bisa mengatasi karhutla.
"Aturan main kita masih sama. Saya ingatkan pada kapolda, kapolres. Aturan main 2015 masih berlaku. Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi 4 hari yang lalu, dicopot yang tidak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Jokowi saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT