Kabut asap di Pekanbaru, kebekaran hutan dan lahan

Walhi Minta Karhutla Sumatera dan Kalimantan Jadi Bencana Darurat

16 September 2019 7:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara kendaraan bermotor menembus kabut asap pekat dampak dari kebekaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau, Jumat (13/9). Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara kendaraan bermotor menembus kabut asap pekat dampak dari kebekaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau, Jumat (13/9). Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
ADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, Walhi menilai, tragedi itu harus dikategorikan sebagai keadaan darurat nasional atau bencana darurat.
ADVERTISEMENT
"Mungkin lebih tepatnya darurat nasional atau bencana darurat. Jadi penindakannya itu multi sektor," kata Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana kepada kumparan, Senin (16/9).
"Nanti kalau disebut bencana nasional, penanganannya dari pemerintah pusat semua. Tapi tetap juga kondisinya yang disebut darurat ini, karena cangkupan dan populasi yang terdampak sudah cukup besar," imbuhnya.
Seorang penjual koran mengenakan masker medis saat berjualan di tengah asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang makin pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (13/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Walhi juga menyoroti masalah perizinan pengelolaan lahan-lahan di wilayah tersebut, Sebab, menurut Wahyu, kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun justru menjadi bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Ini menunjukkan upaya-upaya perizinan dan penegakan hukum yang selama ini dilakukan sepanjang tahun dilakukan setengah hati. Karena kalau itu sungguh-sungguh, seharusnya dampaknya tidak semasif ini," tuturnya.
Ia memberikan contoh, dengan memenuhi putusan MA soal bencana nasional karhutla yang meminta pemerintah membuka data-data konsesi yang lahannya pernah terbakar. Termasuk, lahan dengan status hak guna usaha (HGU).
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan hanya konsesi yang di kawasan hutan saja," tegasnya.
Ia mencatat, paling tidak ada sekitar tiga ribu konsesi yang 1.300 nya merupakan kawasan GHU. Hal itu, menurutnya, masih menjadi PR bagi pemerintah hingga saat ini.
Pengendara motor melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pekanbaru, Riau, Selasa (10/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak agar pemerintah menjamin kesehatan masyarakat yang terpapar asap. Direktur Eksekutif Walhi Wilayah Riau, Riko Kurniawan mengatakan saat ini kondisi asap di Riau begitu parah. Asap itu mengancam berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama kesehatan.
“Tanggung jawab Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), bagaimana perhatian mereka terhadap korban asap itu," ujar Riko di Kantor Nasional Walhi Jalan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
"Masyarakat kan butuh statemen-statemen itu bagaimana pemerintah mampu melindungi dan menjaga rakyatnya yang saat ini terpapar asap itu,” lanjut Riko.
Riko beralasan, musim kemarau masih sangat panjang. Hal itu berarti potensi meluasnya titik terbakar dan bertambahnya asap begitu besar. Karena itu, tindakan perlindungan pemerintah dianggap sangat diperlukan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten