Wali Kota Bandung Oded Dicecar 5 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

4 September 2020 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bandung Oded M. Danial memenuhi panggilan dari KPK, di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandung Oded M. Danial memenuhi panggilan dari KPK, di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung Oded M. Danial diperiksa KPK atas kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan tersangka Dadang Suganda. Dalam pemeriksaan itu, Oded diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai eks anggota DPRD Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, Oded M Danial ke luar dari ruangan pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung sekitar pukul 12.30 WIB. Dia mengakui diperiksa sebagai saksi atas kasus RTH. Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku dicecar sekitar lima hingga enam pertanyaan oleh penyidik dari KPK.
"Alhamdulillah saya tadi diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan atas RTH di Kota Bandung. Enggak banyak sekitar lima atau enam pertanyaan," kata dia di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9).
Oded menambahkan, materi yang ditanyakan ialah terkait tugasnya ketika menjabat selaku anggota dewan. Lalu, penyidik juga menanyakan soal pembahasan anggaran. Proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar.
"Yang pertama (ditanya) Tupoksi dewan biasa itu, kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan yang lainnya yang memang ditanya juga apakah kenal dengan nama Pak Dadang ya," ucap dia.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial memenuhi panggilan dari KPK, di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet; dan swasta bernama Dadang Suganda.
ADVERTISEMENT
Tomtom, Kadar, dan Hery sudah mulai disidang. Ketiganya didakwa korupsi yang telah merugikan negara Rp 69,9 miliar. Korupsi terkait proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)