Wali Kota Bekasi Didakwa Pungli Rp 7,1 Miliar: Bangun Glamping hingga Beli Mercy

30 Mei 2022 19:12 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi, didakwa melakukan pungutan liar atau pungli. Tak tanggung-tanggung, duit yang dikumpulkan oleh pria yang kerap disapa Pepen ini hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Pepen tak sendiri, dia didakwa bersama dengan Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pungli dilakukan pada kurun waktu sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.
"Meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Bandung, Senin (30/5).
Pepen melakukan pungli kepada sejumlah pihak. Mulai dari pejabat Pemkot Bekasi hingga ASN.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
"Seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang," kata jaksa KPK.
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pungli untuk Bangun Glamping hingga Beli Mercy

Pungli kepada pejabat Pemkot Bekasi ini bermula dari pertemuan di Villa Glamping Jasmine Cisarua pada Januari 2021. Pepen bertemu dengan Mulyadi; Yudianto selaku Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi; dan Engkos Koswara selaku Kepala Bidang pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Dalam pertemuan tersebut, Penen memberikan arahan kepada ketiganya agar meminta uang kepada pejabat struktural untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik Pepen yang dikelola oleh anaknya bernama Rhamdan Aditya. Rhamdan juga merupakan Dirut PT Aramdhan Ireynaldi Rizki (AIR).
ADVERTISEMENT
Ketiganya menerima tugas itu, tetapi belakangan Engkos mengikuti diklat sehingga tugas dikerjakan Mulyadi dan Yudianto.
Yudianto kemudian meminta uang kepada sejumlah pihak. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Sementara Mulyadi meminta uang kepada sejumlah pihak yakni:
Pepen juga secara pribadi meminta uang kepada:
"Bahwa keseluruhan uang yang terkumpul atas permintaan Yudianto Mulayadi alias Bayong maupun Terdakwa sendiri kepada para Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi adalah sebesar Rp 4.320.000.000," kata jaksa. Uang itu untuk keperluan membangun glamping.
Ilustrasi glamping di Tangkahan Foto: Shutter Stock
Sementara kepada para Lurah, Pepen meminta pungutan masing-masing Rp 3,2 juta. Uang itu kemudian didapat dari: Lurah di Kecamatan Bekasi Timur yaitu Predi Tridiansah, Siti Sopiah selaku Lurah Margahayu, Pra Fitria Angelia selaku Lurah Arenjaya, Ngadino selaku Lurah Bekasijaya, Bahrudin selaku Lurah Jakamulya, Ricky Sehendar selaku Lurah Kayuringin Jaya, Achyar Ardian selaku Lurah Marga Jaya, dan Awis Subianto selaku Lurah Jakasetia.
ADVERTISEMENT
Kemudian dari Karyadi selaku Lurah Jatiwarna, Abdul Barkah selaku Lurah Jatimurni, Ferry Prihadi Kurniawan selaku Lurah Jaturahayu, Kardi selaku Lurah Jatimelati, Rarhmat Jamhari selaku Lurah Pekayon Jaya, Sakum Nugraha selaku Lurah Jatiasih, Satim Susanto selaku Lurah Bantar Gebang, Nazarudin Latif selaku Lurah Padurenan Kecamatan Mustika Jaya.
Kemudian Mochamad Sunaryadi selaku Lurah Mustikajaya, Ismail Marjuki selaku Lurah Mustikasari, Muhammad Martam selaku Lurah Cimuning, Edi Djunaedi selaku Lurah Jakasampurna, Akbar Juliando selaku Lurah Kranji, Sudarsono selaku Lurah Bintara, Agus H Mamun selaku Lurah Kotabaru, Zaenal Arifin selaku Lurah Bintara Jaya.
Selanjutnya dari Hasan Sumalawat selaku Lurah Bojong Menteng, Suryadi selaku Lurah Bojong Rawalumbu, Juhasan Antosuseno selaku Lurah Pengasinan, Junaedi selaku Lurah Sepanjang Jaya, Dian Anggreini selaku Lurah Harapan Baru, Ahmad Hidayat selaku Lurah Kali Abang Tengah, Mohamad Soleh selaku Lurah Harapan Jaya, Djunaidi Abdillah selaku Lurah Teluk Pucung dan Makpunin selaku Lurah Margamulya.
ADVERTISEMENT
Lalu ada Suhartono selaku Lurah Kalibaru, Rena Nurwangianten selaku Lurah Harapan Mulya, Wawan Hermawan selaku Lurah Medansatria dan Isnaini selaku Lurah Pejuang, Mulyadi selaku Lurah Jatibening dan Haririh selaku Lurah Jatiwaringin, Sulatifah selaku Lurah Jatikarya, dan penerimaan uang dari 15 orang lurah lainnya dengan nominal total Rp 48.000.000.
"Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para Lurah, baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi, adalah sebesar Rp 178.000.000," kata jaksa KPK.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kemudian ada penerimaan lain dari para ASN dan PNS di lingkungan Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp 1.240.000.000. Jumlah uang ini dipergunakan untuk keperluan Pepen. Permintaan uang ini dengan iming-iming kenaikan jabatan.
Berikut penggunaan uang tersebut:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Pepen didakwa dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain didakwa dengan pasal pungli, Pepen juga didakwa melakukan suap serta gratifikasi. Nilainya hingga puluhan miliar rupiah.