Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Wali Kota Bekasi Segera Disidang di Kasus Suap hingga Pencucian Uang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi selaku Lurah Jatisari; Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.
Jubir KPK, Ali Fikri, menyatakan berkas penyidikan Rahmat Effendi dkk telah diserahkan ke tim jaksa penuntut umum pada Kamis (28/4).
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE [Rahmat Effendi] dkk kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (29/4).
Selanjutnya, tim jaksa bakal menyusun berkas dakwaan. Sehingga dalam waktu dekat Rahmat Effendi dkk segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Pepen dijerat pasal berlapis mulai mafia tanah, jual beli jabatan, hingga pungutan liar terhadap PNS. Kasus ini terbongkar dalam OTT yang dilakukan KPK pada awal tahun 2022.
Saat OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 5,7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap dan gratifikasi.
Pepen diduga menerima suap terkait pengadaan sejumlah lahan di Pemkot Bekasi. Ia diduga mengintervensi pemilihan tanah lalu meminta uang sebagai imbalan dari para pemilik lahan.
Pepen diduga menerima sejumlah uang melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp 7 miliar. Terdapat pula uang yang kemudian diatasnamakan sumbangan ke masjid yang berada di bawah pengelolaan yayasan milik keluarganya.
ADVERTISEMENT
Selain mafia tanah dan dugaan pungli, Pepen juga disangka melakukan pencucian uang.