Wali Kota Cilegon Nonaktif Segera Disidang

19 Januari 2018 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi  (Foto: Antara/Aprilio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (Foto: Antara/Aprilio Akbar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyatakan berkas perkara kasus suap Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi telah lengkap. Tak hanya Iman, berkas perkara Akhmad Dita Prawira selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Cilegon dan Hendri selaku pihak swasta juga dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke penuntutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1).
Saat ini berkas Iman tersebut sudah berada di tangan penuntut umum KPK untuk disusun surat dakwaannya. Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Febri menerangkan, ketiga tersangka kasus suap tersebut juga akan dipindahkan. Tubagus akan dipindah ke Rutan Kelas II B di Serang, Banten. Sedangkan Hendri dan Akhmad dipindahkan ke Lapas Kelas IIA di Serang.
"Dititipkan penahanannya sehubungan dengan rencana sidang yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Serang," kata Febri.
Dalam perkara ini KPK telah memeriksa 43 orang saksi. Total, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Tiga lainnya adalah Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro, Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak penerima, Tubagus, Ahmad, dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Sedangkan pihak pemberi, yaitu Bayu, Tubagus Dony, dan Eka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal atau Pasal 5 ayat 1b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.