Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang Terkait Kasus Suap
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4).
"Penahanan telah beralih dan menjadi kewenangan PN tipikor dan selama proses persidangan, terdakwa akan dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung," sambungnya.
Saat ini, KPK tengah menunggu penetapan persidangan oleh majelis hakim untuk kemudian jaksa membacakan dakwaan.
Adapun terkait dakwaan, Ajay didakwa melanggar pasal Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor dan atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ajay terjerat OTT KPK pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Hutama Yonathan sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Yonathan disebut ia menyuap Ajay terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
ADVERTISEMENT
Nilai suap yang sudah diberikan sebesar Rp 1.661.250.000. Namun, uang yang disepakati jumlahnya sebesar Rp 3.297.189.746.