Wali Kota Jakpus Ingatkan Sanksi Bila Maulid Nabi di Petamburan Langgar Protokol

14 November 2020 19:12 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengirim dua surat menanggapi acara Maulid Nabi yang bersamaan dengan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11).
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, Bayu meminta kedua acara itu mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan corona. Surat dikirimkan pada Jumat (13/11).
Terkait acara pernikahan, Bayu menyurati langsung Habib Rizieq. Ia meminta acara pernikahan Syarifah Najwa Syihab mematuhi protokol kesehatan.
Salah satunya ialah agar orang yang berkumpul di satu ruangan tak lebih dari 30 orang.
"Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta kepada Saudara untuk menerapkan protokol kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan," bunyi surat.
Ilustrasi orang mengenakan masker. Foto: JEENAH MOON/REUTERS
Selain itu, diminta juga untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan COVID-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan peralatan lainnya yang diperlukan.
Hal yang serupa juga termuat dalam surat Bayu kepada Panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Salah satunya protokol kesehatan soal jumlah peserta.
ADVERTISEMENT
"Diminta kepada Saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bayu dalam suratnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain:
Bayu dalam suratnya menegaskan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka ada sanksi yang bisa diterapkan.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," tulis Bayu.
Dalam suratnya, Bayu juga menyinggung soal Peraturan Gubernur DKI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif dalam mengingatkan protokol kesehatan ini.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap surat tersebut: