Wali Kota Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK AKP Robin Rp 1,69 Miliar

12 Juli 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
ADVERTISEMENT
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. Ia merupakan terdakwa kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan, Syahrial diduga menyuap Robin total Rp 1.695.000.000. Suap tersebut agar Robin menghentikan penyidikan KPK di Tanjungbalai yang diduga melibatkan Syahrial.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1.695.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU, Senin (12/7).
"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat Penyidikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
JPU membeberkan awal mula pemberian suap tersebut. Semua berawal saat Syahrial berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Saat itu, kedatangan Syahrial untuk membicarakan Pilkada Tangjungbalai 2021.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Usai pertemuan itu, Azis kemudian mengenalkan Syahrial dengan Robin. Syahrial lantas menyampaikan soal adanya informasi laporan BPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang kemudian ditangani KPK. Syahrial meminta kepada Robin agar kasus tersebut tak naik penyidikan.
Alhasil, Robin menyanggupi dengan meminta fee penanganan perkara Rp 1,5 miliar. Robin kemudian berkoordinasi dengan rekannya yang juga advokat, Maskur Husain.
Tersangka Pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Beberapa hari setelahnya, Robin menghubungi Syahrial untuk menanyakan kelanjutan dari komitmen tersebut. Syahrial kemudian menyanggupi besaran fee, tetapi meminta jaminan bahwa kasusnya tidak naik penyidikan. Robin menjanjikan bahwa dirinya bisa melakukan itu.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut pun dibayarkan secara bertahap melalui transfer dan tunai. Total yang dibayarkan secara transfer adalah Rp 1.275.000.000. Uang itu ditransferkan ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia.
Setelah rangkaian pemberian itu, Robin kembali menghubungi Syahrial dan meminta kekurangan jumlah dari total komitmen. Syahrial kemudian menyampaikan akan segera membayarkan kekurangan uang tersebut. Robin kembali menjamin bahwa kasus di Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Selain kepada Robin, Syahrial juga memberikan uang secara bertahap kepada Maskur Husain sebesar Rp 200 juta. Transfer itu atas permintaan dari Robin.
"Sehingga pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Stepanus Robinus Pattuju tersebut seluruhnya sejumlah Rp 1.475.000.000," kata JPU.
"Sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Beberapa hal yang dilakukan oleh Robin sebagai bentuk komitmen kepada Syahrial adalah pada November 2020, Syahrial mendapatkan informasi bahwa Tim KPK bergerak untuk mengusut kasus DAK Bupati Labuhanbatu Utara dan mendatangi Kota Tanjungbalai.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Syahrial menghubungi Robin melalui aplikasi Signal dan meminta Robin untuk mencegah kedatangan tim KPK ke Tanjungbalai. Robin kemudian menghubungi Maskur untuk memastikan apakah ada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Labuhanbatu Utara dan ke Tanjungbalai.
Maskur kemudian menyampaikan bahwa benar ada penyidik yang ke Labuhanbatu Utara, tetapi tidak ke Tanjungbalai. Tidak disebutkan di dakwaan mengapa Maskur bisa mengetahui soal informasi kedatangan penyidik KPK itu.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Setelah mendapat informasi dari Maskur Husain, kemudian Stepanus Robinson Pattuju menelepon Terdakwa dan menyampaikan benar ada Penyidik KPK yang melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim Penyidik KPK tersebut tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Syahrial didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.