Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Divonis 2 Tahun Bui, Terbukti Suap Penyidik KPK

20 September 2021 20:35 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tipikor Medan menghukum Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan pidana selama dua tahun penjara. Syahrial juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim meyakini Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.
Sidang digelar secara daring. Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui fasilitas video conference dari Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Syahrial tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," sambungnya.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Syahrial dengan pidana selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, hakim juga menolak pengajuan justice collaborator yang diajukan Syahrial. Hakim menilai Syahrial tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 8 ayat 1 Surat Keputusan bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK RI, dan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam pasal 4 dan pasal 8 ayat 1.
Hal itu, menurut hakim juga turut diperkuat dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku bekerja sama syarat untuk mendapatkan justice collaborator adalah bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
"Oleh karena itu permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan," kata Hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Syahrial, hakim pun turut mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan bagi Syahrial ialah perbuatannya bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tutupnya.

Perkara Suap Penyidik KPK

Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
Perkara ini berawal ketika Syahrial berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan. Ia meminta dukungan Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pilkada Tanjungbalai 2021-2026.
ADVERTISEMENT
Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.
Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu agar penyelidikan KPK terkait perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkannya tidak naik ke tingkat penyidikan. Sehingga ia dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat. Ia menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
Atas permintaan tersebut, Stepanus Robin bersedia membantu permintaan uang sejumlah Rp 1,5 miliar. Stepanus Robin pun melaporkannya ke Azis Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Stepanus Robin menyampaikan Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".
Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankannya.
Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Untuk Syahrial, ia tetap dijerat sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan oleh KPK. Pihak pemberi suap ialah Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Perkara ini turut berkaitan dengan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebab, Lili Pintauli dan Syahrial pernah berkomunikasi membahas kasus.
ADVERTISEMENT
Syahrial, selain meminta bantuan Stepanus Robin, juga pernah meminta tolong Lili Pintauli guna membantunya. Bahkan Lili Pintauli merupakan orang yang memberi tahu Syahrial ada kasus di KPK.
Lili Pintauli terbukti melanggar etik atas perbuatannya itu. Ia hanya dihukum pemotongan gaji atas perbuatannya.