Walkot Bekasi Tak Setuju Denda Warga Tak Bermasker: Cari Duit Rp 150 Ribu Susah

19 Agustus 2020 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan pergub yang isinya adalah memberikan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan. Denda yang ditegakkan bervariasi, misalnya tak pakai masker bisa dikenakan denda Rp 150 ribu per orang. Menanggapi pergub itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai penerapan denda itu tak cocok diterapkan di kotanya. Rahmat memilih cara persuasif ketimbang mendenda warga yang melanggar protokol kesehatan tak pakai masker.
ADVERTISEMENT
"Kan wilayah (pergub) berlaku di Jawa Barat, hanya saya kan orientasinya pada persuasif, lebih kepada mengimbau, lebih kepada menyediakan," kata Rahmat Effendi di kantornya, Rabu (19/8).
Menurut politikus Partai Golkar ini, dalam situasi seperti ini, kondisi psikologi-sosial masyarakat harus menjadi pertimbangan. Sanksi akan tetap diberikan setelah melalui rangkaian cara persuasif.
Rahmat mengingatkan masyarakat untuk mentaati peraturan yang telah dibuat dalam situasi pandemi. Sementara pemerintah dinilai harus mensosialisasikan peraturan, tidak serta merta memberlakukan denda. Berkenaan dengan kepatuhan masyarakat pada penggunaan masker, ia mengklaim warganya 70 persen sudah patuh menggunakan masker.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)