Walkot Depok Terbitkan 2 Kepwal Pembatasan Kegiatan, Atur Keramaian di Pasar

10 Januari 2021 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Depok Mohhamad Idris mengumumkan akan terbitkan Perwal pembatasan kegiatan masyarakat, Jumat (8/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Depok Mohhamad Idris mengumumkan akan terbitkan Perwal pembatasan kegiatan masyarakat, Jumat (8/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan dua Keputusan Wali Kota terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Idris mengatakan dua Kepwal itu pertama Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial yang Berkaitan dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.
Dan kemudian Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 Tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.
Idris meminta, pelaku usaha, masyarakat, dunia kerja, dan berbagai unsur lainnya dapat mengikuti kebijakan yang telah dibuat pemerintah Kota Depok. Nantinya akan ada tim pengawasan yang akan mengontrol kebijakan. Idris mengatakan dalam Kepwal itu akan ada kebijakan WFH, waktu operasional usaha dan aktivitas warga, hingga aktivitas di pasar tradisional.
“Nantinya akan diberlakukan WFH dengan sistem 75 persen bagi kantor baik Pemerintah maupun swasta,” ujar Idris, Minggu (10/1).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Untuk aktivitas warga atau meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas,” kata Idris.
Begitu juga dengan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis mendapatkan pengaturan. Nantinya pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30% dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat,” ucap Idris.
ADVERTISEMENT
Idris meminta masyarakat melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan maupun larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.
Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri.
“Kita optimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga COVID-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas,” kata Idris.
Idris mengimbau, kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan, guna dapat segera memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Depok.
ADVERTISEMENT
“Mari kita gelorakan gerakan dua I dan tiga M untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tutup Idris.