Wamen Haji: Umrah Mandiri Itu Keniscayaan, Permen Disiapkan
·waktu baca 1 menit

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut diizinkannya umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan. Menurutnya, kini umrah mandiri sudah dilegalkan oleh pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia pun menyusun regulasinya.
“Ya umrah mandiri itu kan keniscayaan ya karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu,” ucap Dahnil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/10).
“Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita, untuk umrah mandiri. Kita siapkan undang-undangnya, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” tambahnya.
Selain diatur di dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, Dahnil menyebut umrah mandiri akan diatur juga melalui Peraturan Menteri (Permen).
“Iya, pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri,” ucap Dahnil.
Sebelumnya, warga Indonesia kini sudah bisa menjalankan umrah secara mandiri. Aturan ini sudah resmi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan sejumlah perlindungan yang didapatkan jemaah umrah yang berangkat melalui travel atau penyelenggaraan umrah lainnya.
