Wamenag Berikan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac ke Bio Farma: Saya Siap Divaksin
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyerahkan sertifikat halal itu kepada Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir.
Zainut menyatakan penerbitan sertifikasi halal vaksin Sinovac telah dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam UU Jaminan Produk Halal. Sebab sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, terlebih dahulu menerima Surat Ketetapan Halal dari MUI. Terlebih BPOM telah merilis Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat atas vaksin tersebut.
"Karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM, kita tidak perlu ragu bahwa vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayyib atau aman digunakan," ujar Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1).
Zainut pun tak ragu menerima vaksin Sinovac bila waktunya tiba. Tak lupa, Zainut mengajak seluruh rakyat tidak ragu-ragu lagi menerima vaksin Sinovac.
ADVERTISEMENT
"Saya mengajak segenap rakyat Indonesia, seluruh umat beragama, untuk dengan penuh kesadaran dan tanpa keraguan mengikuti vaksinasi yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk saling melindungi satu sama lain, karena semua agama mengajarkan hal itu. Saya siap divaksin, ayo ikut vaksinasi," tegasnya.
Menurut Zainut, kehadiran vaksin Sinovac merupakan babak baru perjuangan bangsa melawan COVID-19. Ia turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MUI yang sebelumnya telah menetapkan kehalalan produk vaksin Sinovac.
"Mari kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, hanya dengan pertolongan-Nya, upaya pemerintah dan semua pihak untuk menghadirkan vaksin yang halal dan thayyib guna mengatasi pandemi Covid-19 ini dapat terwujud dan siap untuk dipergunakan bagi masyarakat," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kepala BPJPH, Sukoso, mengatakan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac diterbitkan 12 Januari 2020 dengan nomor ID00410000019421020. Sertifikat halal itu mencakup tiga nama produk vaksin COVID-19 yang diproduksi PT. Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin COVID-19, dan Cov2Bio.
"Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Ia menyatakan pengajuan permohonan sertifikasi halal sudah diajukan Bio Farma sejak Oktober 2020. Kemudian Oktober 2020 hingga Januari 2021, LPPOM MUI, yang bertindak selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa dan menguji produk vaksin Sinovac.
Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Sehingga pada 11 Januari lalu, MUI menerbitkan fatwa ketetapan kehalalan vaksin Sinovac tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan hukum fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Vaksin tersebut boleh digunakan untuk umat islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," tutup Sukoso.