Wamenag: Boleh Salat Id di Masjid atau Lapangan Asal Patuh Protokol Kesehatan

14 April 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat muslim memadati Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/5/2021). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Umat muslim memadati Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/5/2021). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pedoman penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan 1443 dan salat Idul Fitri di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam SE ini, masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat Id saat Idul Fitri nanti secara berjemaah. Baik itu di masjid atau lapangan.
“Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri juga diperbolehkan baik itu di masjid dan di tanah lapang, tapi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Wamenag Zainut Tauhid. Foto: Dok. Pribadi
Zainut menjelaskan, selama menjalankan ibadah puasa, masyarakat yang ingin melaksanakan vaksinasi tetap diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI, NU hingga Muhammadiyah.
“Dalam surat edaran juga memberikan kepastian bahwa penyelenggaraan vaksin di bulan Ramadhan itu diperbolehkan, itu juga diperkuat oleh fatwa dari majelis ulama Indonesia, dari Nahdlatul Ulama dan juga dari Muhammadiyah yang memperbolehkan vaksin dilaksanakan pada saat orang melaksanakan ibadah puasa,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam proses percepatan vaksinasi, Zainut memastikan Kemenag turut membantu dengan bekerja sama dengan TNI-Polri.
“Kami terus mendorong mengajak agar masyarakat bisa menggunakan kesempatan ini untuk melakukan vaksin khususnya melengkapi vaksin untuk yang kedua dan boosternya,” pungkasnya.