Wamenag: Daerah yang Bisa Kendalikan Penyebaran Corona Boleh Relaksasi Masjid

11 Mei 2020 16:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto kolase suasana shalat berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah COVID-19 (kiri) dan Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Foto kolase suasana shalat berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah COVID-19 (kiri) dan Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) mempertanyakan mengapa relaksasi (pelonggaran) tidak berlaku untuk rumah ibadah di masa PSBB dan pandemi corona. Padahal, pemerintah baru-baru ini memberlakukan relaksasi bagi transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan fatwa MUI sebetulnya mengatur anjuran ibadah di rumah hanya untuk daerah yang penularan coronanya tinggi. Bagi yang penyebarannya bisa dikendalikan, boleh beribadah di masjid.
"Pada kawasan yang tingkat penyebarannya terkendali, itu boleh. Nah, kawasan-kawasan ini siapa yang berhak menentukan, saya kira pemerintah," kata Zainut dalam raker virtual, Senin (11/5).
"Kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat. Mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," imbuhnya.
Zainut Tauhid memberi keterangan kepada press. Foto: Kevin S. Kurnianto
Zainut menjelaskan, ada beberapa kriteria yang akan menentukan tempat ibadah bisa kembali berkegiatan atau tidak. Salah satunya berkaitan dengan mana wilayah yang tingkat penyebaran virus coronanya masih tinggi, dan yang sudah mulai terkendali.
ADVERTISEMENT
"Tapi pada kawasan yang tingkat penyebarannya terkendali, itu boleh. Nah, kawasan-kawasan ini siapa yang berhak menentukan, saya kira pemerintah," tuturnya.
Suasana Masjid Al Akbar tetap Gelar Salat Jumat di minggu kedua pandemi corona. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Meski begitu, Zainut menegaskan pemerintah tidak bisa menyamakan relaksasi corona konteks ekonomi dengan keagamaan. Sebab, dalam ajaran agama, menjaga nyawa adalah hal yang utama.
Ia menuturkan, saat ini ibadah di rumah ibadah tak diperbolehkan lebih bertujuan untuk menghindari kerumunan. Sehingga, risiko penyebaran virus corona pun dapat dihindari.
"Tugas untuk menjaga nilai-nilai agama itu menjadi sangat utama. Menjaga nyawa, menjaga jiwa di dalam ajaran agama itu mendapatkan prioritas yang sangat utama," tandas Zainut.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan rencana relaksasi rumah ibadah seperti masjid belum diumumkan karena mesti ada pihak yang bertanggung jawab. Menurut Fachrul, tempat ibadah bisa saja dibuka kembali, namun tetap menjalankan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh salat jemaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antarorang lebih jauh daripada aturannya, jarak antara saf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lainlah yang harus kita lakukan," jelas Fachrul.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.