Wamenag soal Permenag Majelis Taklim: Kami Perlu Data Base Mereka

3 Desember 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menjawab polemik Permenag 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Menurutnya, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi fungsi pemerintah itu kan tiga, pelayanan, pembinaan, perlindungan. Peraturan itu dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian memberikan pembinaan dan perlindungan. Substansinya kan di situ," kata Zainut di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Jadi selama ini, kata dia, pembinaan itu sudah dilakukan oleh para penyuluh agama kita di seluruh indonesia. Jumlahnya sekitar 45 ribu orang.
"Sekarang ditingkatkan pembinaan itu menjadi agar lebih teregistrasi. Jadi PMA itu hanya untuk registrasi saja, karena apaa? Untuk memudahkan kami koordinasi. Yang kedua untuk koordinasi dan silaturahmi kalau ada pembinaan-pembinaan," jelas dia.
Ia menegaskan, peraturan ini sifatnya keharusan bukan kewajiban. "Tidak wajib, makanya di situ bunyinya harus. Pilihannya kenapa diksinya harus bukan wajib, karena tidak punya sanksi," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, Permenag ini bukan berarti pemerintah takut dengan keberadaan Majelis Taklim. Ini juga terkait dengan bantuan kepada mereka.
"Semata-mata kami memberikan pelayanan kepada majelis taklim dan biar kami mempunyai data base. Kami kan juga perlu mempunyai data base, terhadap berapa sih jumlahnya," tutur dia.
"Misalnya, ada tiba-tiba akan memberikan bantuan, kan kepada siapa, kan tidak tahu," imbuhnya.
Zainut juga membantah akan ada modul khusus untuk Majelis Taklim di seluruh Indonesia. Soal materi, Kemenag membebaskan.
"Kita memberikan kebebasan majelis taklim untuk melakukan penyampaian dakwah. Jadi itu merupakan ciri dari kemandirian majelis taklim itu sendiri," jelas dia.
Permenag Majelis Taklim secara garis besar mengatur soal tugas dan tujuan majelis taklim. Di dalamnya terdapat aturan soal pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, hingga tempat.
ADVERTISEMENT
Aturan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2020.
Namun aturan tersebut mendapat kritik, salah satunya dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, aturan tersebut amat berlebihan, sehingga ia meminta Menag Fachrul Razi untuk mengkaji ulang peraturan tersebut.
Ia tak ingin aturan itu justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. "Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik permenag itu dikaji ulang," kata Dasco.
Zainut Tauhid Foto: Fadjar Hadi/kumparan